Perkembangan mengenai hukum acara dan hukum materiel tata usaha negara atau hukum administrasi negara di Indonesia beberapa tahun belakangan sangat pesat Dengan diundangkannya Undang Undang Administrasi Pemerintahan Peraturan Mahkamah Agung PERMA No 6 Tahun 2018 PERMA No 1 Tahun 2019 dan PERMA No 2 Tahun 2019 mengubah paradigma besar besaran atas kompetensi absolut peradilan tata usaha negara mengenai upaya administratif sebagai upaya pra litigasi dan mengenai persidangan elektronik Selain itu terdapat pula sengketa sengketa khusus yang menjadi kewenangan mengadili peradilan tata usaha negara dari berbagai undang undang Oleh karena itu buku ini hadir untuk mengulas perkembangan perkembangan tersebut sekaligus menjadi pedoman ringkas bagi pihak pihak yang beracara di peradilan tata usaha negara baik dari segi materiel maupun formil Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa dalam matakuliah hukum acara peradilan tata usaha negara di kampus hukum serta menjadi buku pegangan bagi para praktisi dan akademisi baik dosen pengacara paralegal aparatur pemerintahan maupun hakimPerkembangan mengenai hukum acara dan hukum materiel tata usaha negara atau hukum administrasi negara di Indonesia beberapa tahun belakangan sangat pesat Dengan diundangkannya Undang Undang Administrasi Pemerintahan Peraturan Mahkamah Agung PERMA No 6 Tahun 2018 PERMA No 1 Tahun 2019 dan PERMA No 2 Tahun 2019 mengubah paradigma besar besaran atas ...kompetensi absolut peradilan tata usaha negara mengenai upaya administratif sebagai upaya pra litigasi dan mengenai persidangan elektronik Selain itu terdapat pula sengketa sengketa khusus yang menjadi kewenangan mengadili peradilan tata usaha negara dari berbagai undang undang Oleh karena itu buku ini hadir untuk mengulas perkembangan perkembangan tersebut sekaligus menjadi pedoman ringkas bagi pihak pihak yang beracara di peradilan tata usaha negara baik dari segi materiel maupun formil Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa dalam matakuliah hukum acara peradilan tata usaha negara di kampus hukum serta menjadi buku pegangan bagi para praktisi dan akademisi baik dosen pengacara paralegal aparatur pemerintahan maupun hakim