Secara Lex Generalis perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata yang mengatur perjanjian yang ada dalam KUHPerdata namun ada juga perjanjian yang tidak diatur dalam Buku III KUHPerdata salah satu diantaranya adalah Perjanjian Bangun Guna Serah Build Operate Transfer BOT yaitu suatu perjanjian antara pemilik lahan dengan investor untuk pemanfaatan lahan oleh investor dalam jangka waktu tertentu yang disepakati dan setelah jangka waktu berakhir investor mengembalikan lahan kepada pemilik lahan Pasal 1319 KHUPerdata merupakan dasar hukum terjadinya Perjanjian Bangun Guna Serah karena mengatur mengenai perjanjian yang bernama dan perjanjian yang tidak bernama sedangkan perjanjian bangun guna serah merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak diatur dalam KUHPerdata namun prinsip prinsip Buku III KUHPerdata tetap berlaku pada perjanjian bangun guna serah Perjanjian bangun guna serah juga dilakukan oleh Pihak BUMN dan pengelola lahan milik negara dengan Pihak swasta selaku investor yang pada perjanjian bangun guna serah dimaksud diidentifikasi permasalahan yaitu 1 Bagaimana kepastian hukum atas terjadinya wanprestasi dalam Perjanjian Bangun Guna Serah antara pihak BUMN dengan pihak swasta 2 Bagaimana akibat hukum atas wanprestasi Perjanjian Bangun Guna Serah antara pihak BUMN dan pihak BUMN yang mengalami kerugian akibat salah satu pihak melakukan wanprestasi dihubungkan dengan Buku III KUHPerdata 3 Bagaimana pemulihan kerugian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pihak BUMN Secara Lex Generalis perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata yang mengatur perjanjian yang ada dalam KUHPerdata namun ada juga perjanjian yang tidak diatur dalam Buku III KUHPerdata salah satu diantaranya adalah Perjanjian Bangun Guna Serah Build Operate Transfer BOT yaitu suatu perjanjian antara pemilik lahan dengan investor untuk pemanfaatan lahan oleh ...investor dalam jangka waktu tertentu yang disepakati dan setelah jangka waktu berakhir investor mengembalikan lahan kepada pemilik lahan Pasal 1319 KHUPerdata merupakan dasar hukum terjadinya Perjanjian Bangun Guna Serah karena mengatur mengenai perjanjian yang bernama dan perjanjian yang tidak bernama sedangkan perjanjian bangun guna serah merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak diatur dalam KUHPerdata namun prinsip prinsip Buku III KUHPerdata tetap berlaku pada perjanjian bangun guna serah Perjanjian bangun guna serah juga dilakukan oleh Pihak BUMN dan pengelola lahan milik negara dengan Pihak swasta selaku investor yang pada perjanjian bangun guna serah dimaksud diidentifikasi permasalahan yaitu 1 Bagaimana kepastian hukum atas terjadinya wanprestasi dalam Perjanjian Bangun Guna Serah antara pihak BUMN dengan pihak swasta 2 Bagaimana akibat hukum atas wanprestasi Perjanjian Bangun Guna Serah antara pihak BUMN dan pihak BUMN yang mengalami kerugian akibat salah satu pihak melakukan wanprestasi dihubungkan dengan Buku III KUHPerdata 3 Bagaimana pemulihan kerugian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pihak BUMN