Buku ini membahas penerapan sanksi pidana atas tindak pidana perpajakan Pelanggaran di bidang perpajakan dalam prakteknya dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana Oleh karena itu diperlukan suatu aturan main yang jelas kapan suatu pelanggaran di bidang perpajakan dikenakan sanksi administratif dan dengan syarat apa dapat dikenakan sanksi pidana Ketentuan penerapan sanksi pidana belum secara jelas mengatur kriteria atau kualifikasi pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 PMK 3 2007 menyatakan bahwa kriteria Pemeriksaan Bukti Permulaan atas pelanggaran perpajakan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Buku ini membahas penerapan sanksi pidana atas tindak pidana perpajakan Pelanggaran di bidang perpajakan dalam prakteknya dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana Oleh karena itu diperlukan suatu aturan main yang jelas kapan suatu pelanggaran di bidang perpajakan dikenakan sanksi administratif dan dengan syarat apa dapat dikenakan sanksi pidana Ketentuan penerapan ...sanksi pidana belum secara jelas mengatur kriteria atau kualifikasi pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 PMK 3 2007 menyatakan bahwa kriteria Pemeriksaan Bukti Permulaan atas pelanggaran perpajakan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak