Fungsi hukuman sebagai salah satu alat untuk menghadapi kejahatan melalui rentetan sejarah yang panjang mengalami perubahan perubahan dan perkembangan dari satu cara yang bersifat pembalasan terhadap orang orang yang melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya dalam masyarakat dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan terus berubah dan berkembang kearah fungsi hukuman khususnya hukuman penjara sebagai wadah pembinaan narapidana untuk mengembalikan ke dalam masyarakat reintegrasi Dewasa ini berbagai upaya telah dilakukan untuk melakukan reformasi dan renovasi terhadap penerapan pidana penjara sebagai salah satu sarana utama yang bersifat represif Setidaknya ada 2 dua alasan utama perlunya reformasi dan renovasi dalam penerapan pidana penjara yaitu pertama alasan tradisi bahwa negara harus mempunyai pola dan bentuk pidana yang sesuai dengan situasi sosial budaya masyarakat Sedangkan alasan kudua adalah berkaitan dengan trend pemidanaan dewasa ini yang cenderung lebih humanistik Pidana penjara sebagai sarana represif dewasa ini posisinya cenderung mengalami degradasi dan dipertanyakan tingkat efektivitasnya karena mendapat banyak tantangan dan tekanan dari berbagai gerakan yang muncul terutama di Eropa dan Amerika Pidana penjara yang dulu dikenal sangat handal dalam menangkal kejahatan sekarang mulai pudar pamornya justru karena akibat akibat yang ditimbulkannya seperti menghasilkan penjahat penjahat baru yang lebih berbahayanya yang akhirnya selalu mendapatkan kritik terhadap penggunaan pidana penjara terutama dari segi efektivitasnya dan akibat akibat negatif yang ditimbulkannya Fungsi hukuman sebagai salah satu alat untuk menghadapi kejahatan melalui rentetan sejarah yang panjang mengalami perubahan perubahan dan perkembangan dari satu cara yang bersifat pembalasan terhadap orang orang yang melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya dalam masyarakat dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan terus berubah ...dan berkembang kearah fungsi hukuman khususnya hukuman penjara sebagai wadah pembinaan narapidana untuk mengembalikan ke dalam masyarakat reintegrasi Dewasa ini berbagai upaya telah dilakukan untuk melakukan reformasi dan renovasi terhadap penerapan pidana penjara sebagai salah satu sarana utama yang bersifat represif Setidaknya ada 2 dua alasan utama perlunya reformasi dan renovasi dalam penerapan pidana penjara yaitu pertama alasan tradisi bahwa negara harus mempunyai pola dan bentuk pidana yang sesuai dengan situasi sosial budaya masyarakat Sedangkan alasan kudua adalah berkaitan dengan trend pemidanaan dewasa ini yang cenderung lebih humanistik Pidana penjara sebagai sarana represif dewasa ini posisinya cenderung mengalami degradasi dan dipertanyakan tingkat efektivitasnya karena mendapat banyak tantangan dan tekanan dari berbagai gerakan yang muncul terutama di Eropa dan Amerika Pidana penjara yang dulu dikenal sangat handal dalam menangkal kejahatan sekarang mulai pudar pamornya justru karena akibat akibat yang ditimbulkannya seperti menghasilkan penjahat penjahat baru yang lebih berbahayanya yang akhirnya selalu mendapatkan kritik terhadap penggunaan pidana penjara terutama dari segi efektivitasnya dan akibat akibat negatif yang ditimbulkannya