Buku ini membahas bagaimana kondisi narapidana anak yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dewasa Seperti diketahui banyak narapidana anak di Indonesia yang masih ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dewasa Sementara lembaga pemasyarakatan dipahami sebagai tempat membina narapidana dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukannya sehingga terbukti bersalah divonis dan ditetapkan di lembaga pemasyarakatan Buruknya bila anak ditetapkan sebagai narapidana dan ditempatkan bersama narapidana dewasa dapat dibayangkan sedangkan harus dipahami bahwa anak harus mendapat perhatian khusus meskipun anak telah dinyatakan bersalah dan berstatus narapidana Anak harus tetap dapat perhatian ekstra karena anak adalah generasi penerus untuk meneruskan cita cita bangsa Indonesia Sementara anak sebagai narapidana ada juga yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan anak Mereka mendapatkan hak haknya berbeda dengan anak yang berstatus narapidana anak yang berada di lembaga pemasyarakatan dewasa yang menjalani pidananya sampai berakhir masa pidananya Tentu berbeda dalam pembinaan pengembangan dan perlindungan terhadap anak narapidana tersebut Buku ini juga menjelaskan upaya pemerintah untuk sedemikian rupa mendesain undang undang yang berhubungan dengan anak terutama anak yang bermasalah dengan hukum Misal pada undang undang terbaru yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru diberlakukan dua tahun sejak tanggal diundangkan yang menurut pemerhati mengenai pemenjaraan anak Adi Fachruddin mengatakan sebaiknya hakim lebih mengedepan pemenjaraan bagi anak nakal atau anak yang terlibat tindak pidana kejahatanBuku ini membahas bagaimana kondisi narapidana anak yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dewasa Seperti diketahui banyak narapidana anak di Indonesia yang masih ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dewasa Sementara lembaga pemasyarakatan dipahami sebagai tempat membina narapidana dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukannya sehingga terbukti bersalah divonis dan ditetapkan di lembaga pemasyarakatan Buruknya ...bila anak ditetapkan sebagai narapidana dan ditempatkan bersama narapidana dewasa dapat dibayangkan sedangkan harus dipahami bahwa anak harus mendapat perhatian khusus meskipun anak telah dinyatakan bersalah dan berstatus narapidana Anak harus tetap dapat perhatian ekstra karena anak adalah generasi penerus untuk meneruskan cita cita bangsa Indonesia Sementara anak sebagai narapidana ada juga yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan anak Mereka mendapatkan hak haknya berbeda dengan anak yang berstatus narapidana anak yang berada di lembaga pemasyarakatan dewasa yang menjalani pidananya sampai berakhir masa pidananya Tentu berbeda dalam pembinaan pengembangan dan perlindungan terhadap anak narapidana tersebut Buku ini juga menjelaskan upaya pemerintah untuk sedemikian rupa mendesain undang undang yang berhubungan dengan anak terutama anak yang bermasalah dengan hukum Misal pada undang undang terbaru yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru diberlakukan dua tahun sejak tanggal diundangkan yang menurut pemerhati mengenai pemenjaraan anak Adi Fachruddin mengatakan sebaiknya hakim lebih mengedepan pemenjaraan bagi anak nakal atau anak yang terlibat tindak pidana kejahatan