Grasi di Indonesia menurut UU No 22 2002 dan UU No 5 2010 adalah pengampunan berupa perubahan keringanan pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia selain amnesti abolisi dan rehabilitasi Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi Grasi bersama dengan rehabilitasi dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari Mahkamah Agung Sebagai contoh mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan keringanan pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Buku berjudul Grasi sebagai Beschikking merupakan buku yang membahas tentang makna grasi serta syarat dan ketentuan diberikannya grasi oleh presiden kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari materi grasi buku ini juga menyajikan konsep negara hukum sebagai dasar dalam memahami grasi pada umumnya Diulas secara lebih mendalam tinjauan umum tentang grasi tidak hanya mengulas tentang pengertian istilah sejarah dan tugas grasi Proses pemberian grasi serta contoh kasus pemberian grasi oleh presiden pun tidak terlewatkan dalam buku ini Grasi di Indonesia menurut UU No 22 2002 dan UU No 5 2010 adalah pengampunan berupa perubahan keringanan pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia selain amnesti abolisi dan rehabilitasi Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika ...terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi Grasi bersama dengan rehabilitasi dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari Mahkamah Agung Sebagai contoh mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan keringanan pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Buku berjudul Grasi sebagai Beschikking merupakan buku yang membahas tentang makna grasi serta syarat dan ketentuan diberikannya grasi oleh presiden kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari materi grasi buku ini juga menyajikan konsep negara hukum sebagai dasar dalam memahami grasi pada umumnya Diulas secara lebih mendalam tinjauan umum tentang grasi tidak hanya mengulas tentang pengertian istilah sejarah dan tugas grasi Proses pemberian grasi serta contoh kasus pemberian grasi oleh presiden pun tidak terlewatkan dalam buku ini