Logo Bacabuku
AUDITOR DALAM PERKARA KORUPSI DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN

AUDITOR DALAM PERKARA KORUPSI DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN

Sarbudin Panjaitan
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas peran auditor dalam proses penanganan perkara korupsi di Indonesia, dengan fokus pada kewenangan lembaga negara dalam menilai dan menetapkan kerugian negara. Penulis mengupas secara mendalam tentang bagaimana auditor, khususnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), digunakan sebagai saksi ahli dalam perkara korupsi, meskipun kewenangan tersebut sebenarnya berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006. Buku ini juga mengkritik praktik penanganan perkara korupsi yang sering kali mengandalkan auditor BPKP sebagai bukti utama, padahal hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penulis mengusulkan pentingnya memperkuat kewenangan BPK dalam proses peradilan korupsi agar keadilan dapat terwujud secara lebih objektif dan berdasarkan prinsip hukum yang jelas. Buku ini menjadi referensi penting bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pemerhati korupsi dalam memahami dinamika dan tantangan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sinopsis ebook

Buku ini berisikan tentang kewenangan Lembaga Negara untuk menilai dan atau menetapkan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan perkara korupsi di Indonesia berbasis nilai keadilan Dalam buku ini akan terjawab Lembaga Negara manakah sebenarnya yang berwenang untuk menilai dan atau menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi di Indonesia menurut perundangundangan yang berlaku karena dalam prakteknya penanganan perkara korupsi di Indonesia menggunakan tenaga auditor dan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK padahal menurut UUD 1945 dan UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan kewenangan itu ada pada BPK bukan BPKP Pada prakteknya penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia baik yang dilakukan oleh Polri Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK untuk menentukan kerugian negara ketiga institusi tersebut meminta auditor dan saksi ahli dari BPKP bukan dari BPK padahal berdasarkan Undang undang atau peraturan yang berlaku yang berwenang untuk menilai dan atau menetapkan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan perkara korupsi adalah BPK bukan BPKP

Detail Buku

Jumlah Halaman 245
Kategori Hukum
Penerbit Deepublish
Tahun Terbit 2018
ISBN 978-602-475-752-6
eISBN 978-623-209-499-4
AUDITOR DALAM PERKARA KORUPSI DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN

AUDITOR DALAM PERKARA KORUPSI DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN

Sarbudin Panjaitan