Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang pemidanaan rehabilitatif terhadap pelaku kejahatan domestik, khususnya dalam konteks pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 50 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Buku ini berfokus pada implementasi hukum dalam konteks psycho-legal, yang merupakan pendekatan multidisiplin dalam penegakan hukum yang mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan hukum dalam memahami serta menangani kekerasan dalam rumah tangga. Penulis menjelaskan bahwa KDRT bukan hanya merupakan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi terhadap perempuan. Dalam konteks ini, UU PKDRT memberikan wewenang kepada negara untuk terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT, termasuk melalui pemidanaan rehabilitatif sebagai bentuk pemulihan dan pencegahan pengulangan kekerasan. Buku ini juga menguraikan faktor risiko dan dampak dari KDRT, serta menjelaskan tindakan rehabilitatif yang dapat dilakukan terhadap pelaku KDRT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pendekatan kriminologis dan psycho-legal, buku ini memberikan wawasan mendalam terkait upaya penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, pelaku pelayanan sosial, serta masyarakat yang tertarik pada isu kekerasan dalam rumah tangga dan upaya penegakan hukum yang berbasis hak asasi manusia.
Politik hukum legal policy penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimuat dalam UU Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga UU PKDRT telah secara tegas menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan bentuk dari diskriminasi Hal ini menjadi bagian dari upaya global untuk meningkatkan persamaan dan keadilan substantif serta anti diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana telah ditetapkan melalui Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women CEDAW yang disahkan oleh PBB pada 18 Desember 1979 Disahkannya UU Nomer 23 Tahun 2004 tentang PKDRT membawa implikasi besar terkait perubahan domain rumah tangga dari privat menjadi publik sepanjang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga Itu artinya negara sebagai entitas publik berwenang terlibat dalam upaya mencegah preventif dan menangani kuratif kekerasan dalam rumah tangga Upaya pencegahan dan penanganan KDRT selanjutnya dijabarkan melalui empat hal yang menjadi tujuan dari UU PKDRT Pertama pencegahan segala bentuk KDRT Kedua melindungi korban KDRT Ketiga menindak pelaku KDRT Keempat memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera
Jumlah Halaman | 132 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Pustaka Rumah C1nta |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-5547-85-5 |
eISBN | 978-623-5547-84-8 |