BUKU KESATU TENTANG ATURAN UMUM BAB I s d BAB VI dan Pasal 1 s d Pasal 187 Mengatur Ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang undangan pidana tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pemidanaan pidana dan tindakan gugur nya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana pengertian istilah dan aturan penutup BUKU KEDUA TENTANG TINDAK PIDANA BAB I s d BAB XXXVII dan Pasal 188 s d Pasal 624 Mengatur Tindak pidana terhadap keamanan negara tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden tindak pidana terhadap negara sahabat tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah tindak pidana terhadap ketertiban umum tindak pidana terhadap proses peradilan tindak pidana terhadap agama kepercayaan dan kehidupan beragama atau kepercayaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang kesehatan dan barang tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas tindak pidana pemalsuan materai cap negara dan tera negara tindak pidana pemalsuan surat tindak pidana terhadap asal usul dan perkawinan tindak pidana kesusilaan tindak pidana penelantaran orang tindak pidana penghinaan tindak pidana pembukaan rahasia tindak pidana terhadap kemerdekaan orang penyelundupan manusia tindak pidana terhadap nyawa dan janin tindak pidana terhadap tubuh tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealfaan tindak pidana pencurian tindak pidana pemerasan dan pengancaman tindak pidana penggelapan tindak pidana perbuatan curang tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung tindak pidana jabatan tindak pidana pelayaran tindak pidana penerbangan dan tindak pidana terhadap sarana serta prasarana penerbangan tindak pidana penadahan penerbitan percetakan tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat tindak pidana khusus ketentuan peralihan dan ketentuan penutup BUKU KESATU TENTANG ATURAN UMUM BAB I s d BAB VI dan Pasal 1 s d Pasal 187 Mengatur Ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang undangan pidana tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pemidanaan pidana dan tindakan gugur nya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana pengertian istilah dan aturan penutup BUKU KEDUA ...TENTANG TINDAK PIDANA BAB I s d BAB XXXVII dan Pasal 188 s d Pasal 624 Mengatur Tindak pidana terhadap keamanan negara tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden tindak pidana terhadap negara sahabat tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah tindak pidana terhadap ketertiban umum tindak pidana terhadap proses peradilan tindak pidana terhadap agama kepercayaan dan kehidupan beragama atau kepercayaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang kesehatan dan barang tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas tindak pidana pemalsuan materai cap negara dan tera negara tindak pidana pemalsuan surat tindak pidana terhadap asal usul dan perkawinan tindak pidana kesusilaan tindak pidana penelantaran orang tindak pidana penghinaan tindak pidana pembukaan rahasia tindak pidana terhadap kemerdekaan orang penyelundupan manusia tindak pidana terhadap nyawa dan janin tindak pidana terhadap tubuh tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealfaan tindak pidana pencurian tindak pidana pemerasan dan pengancaman tindak pidana penggelapan tindak pidana perbuatan curang tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung tindak pidana jabatan tindak pidana pelayaran tindak pidana penerbangan dan tindak pidana terhadap sarana serta prasarana penerbangan tindak pidana penadahan penerbitan percetakan tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat tindak pidana khusus ketentuan peralihan dan ketentuan penutup