Sinopsis: Buku ini membahas secara mendalam tentang Hukum Pidana Internasional (HPI), khususnya empat jenis kejahatan internasional inti yang menjadi cakupan HPI, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Buku ini menjelaskan bahwa kejahatan-kejahatan tersebut merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia, serta merupakan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran norma jus cogens, sehingga melahirkan tanggung jawab tambahan bagi negara pelaku serta individu yang terlibat. Selain itu, buku ini juga membahas prinsip-prinsip pertanggungjawaban individu dalam HPI, yang beberapa di antaranya berbeda dengan prinsip yang dikenal dalam hukum pidana nasional. Penulis menjelaskan bahwa penuntutan pelaku kejahatan internasional inti merupakan cara utama HPI untuk menghapuskan impunitas, meskipun praktik negara menunjukkan bahwa kewajiban penuntutan lebih bersifat hak negara daripada kewajiban mutlak. Buku ini juga mengupas hubungan antara kejahatan internasional inti dengan tanggung jawab negara berdasarkan ILC Articles on Responsibility of State for International Wrongful Act (ARSIWA) 2001, yang merupakan kodifikasi dari hukum kebiasaan internasional. Penulis menegaskan bahwa kejahatan internasional inti diakui sebagai tindakan salah yang serius, yang memerlukan tanggung jawab negara sebagai bentuk pertanggungjawaban internasional. Dengan penjelasan yang sistematis dan mendalam, buku ini menjadi referensi akademik yang relevan untuk memperluas pemahaman pembaca mengenai HPI, baik dalam konteks nasional maupun internasional.
Lahirnya Hukum Pidana Internasional HPI sebagai cabang tersendiri dari hukum internasional ditandai dengan pendirian Mahkamah Militer Internasional pasca Perang Dunia II untuk menuntut pelaku kejahatan yang luar biasa dan menghapuskan impunitas Hal ini merupakan terobosan baik dalam hukum internasional maupun hukum pidana Sebelumnya hanya negara yang dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum internasional dan hanya negara yang berwenang melakukan penuntutan kepada pelaku Sifat dari kejahatan yang luar biasa atau yang kerap diistilahkan sebagai kejahatan internasional inti menjadi hal penting karena memberikan otorisasi HPI untuk melaksanakan fungsi penuntutannya baik di tingkat nasional maupun internasional Sayangnya penerimaan universal negara terhadap kejahatan internasional inti tidak disertai dengan pengakuan adanya kewajiban penuntutan bagi pelakunya Praktik amnesti dan pengakuan kekebalan absolut kepala negara masih menjadi hambatan diadilinya pelaku di tingkat nasional sehingga melanggengkan impunitas Norma universal yang melandasi HPI pada kenyataannya tetap memerlukan norma positivisme jika berhadapan dengan kewajiban penuntutan yang bersifat prosedural Karena dalam praktiknya kewajiban ini tidak bersifat universal dan hanya mengikat negara sebagai pihak instrumen HPI
Jumlah Halaman | 272 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-979-007-983-0 |
eISBN | proses |