Dalam melakukan praktik kesehatan tidak terlepas dari tenaga medis dan tenaga kesehatan Dokter merupakan salah satu tenaga medis yang harus memiliki pendidikan dan peng alaman di bidang kesehatan sehingga dianggap banyak orang mampu menyembuhkan pasien Namun dengan perkem bangan zaman stigma tersebut mulai bergeser Pasien dan dokter membentuk hubungan hukum yang menciptakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak Sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Ten tang Kesehatan Perjanjian Terapeutik merupakan hubungan antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter Dalam melakukan praktik kesehatan tidak terlepas dari tenaga medis dan tenaga kesehatan Dokter merupakan salah satu tenaga medis yang harus memiliki pendidikan dan peng alaman di bidang kesehatan sehingga dianggap banyak orang mampu menyembuhkan pasien Namun dengan perkem bangan zaman stigma tersebut mulai bergeser Pasien dan dokter membentuk hubungan hukum yang ...menciptakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak Sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Ten tang Kesehatan Perjanjian Terapeutik merupakan hubungan antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter