Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep teori negara hukum dan kedaulatan rakyat dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural. Penulis menggali pemikiran Rousseau sebagai dasar untuk merumuskan gagasan baru tentang bagaimana kehendak umum dapat menjadi ekspresi dari nilai-nilai (axios) yang lebih luas, bukan sekadar kehendak mayoritas atau suara bulat dalam pemungutan suara. Dalam konteks kehidupan demokratis, penulis menekankan pentingnya membedakan antara kuantitas suara dan nilai etis, karena hukum yang "baik" tidak hanya diukur dari persetujuan mayoritas, tetapi juga dari kesesuaian dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan. Penulis juga mengkritik pandangan yang menganggap kehendak umum otomatis mewakili kebenaran substansial, karena hal ini berpotensi mengabaikan hak-hak minoritas dan menyebabkan tirani mayoritas. Buku ini berupaya merekonstruksi pemahaman tentang kedaulatan rakyat dan hukum sebagai hubungan yang saling membutuhkan, yang dinyatakan dalam konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945. Dengan pendekatan ini, penulis berharap mendorong pembentukan hukum yang lebih adil dan representatif dalam masyarakat Indonesia yang heterogen.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep teori negara hukum dan kedaulatan rakyat dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural. Penulis menggali pemikiran Rousseau sebagai dasar untuk merumuskan gagasan baru tentang bagaimana kehendak umum dapat menjadi ekspresi dari nilai-nilai (axios) yang lebih luas, bukan sekadar kehendak mayoritas atau suara bulat dalam pemungutan suara. Dalam konteks kehidupan demokratis, penulis menekankan pentingnya membedakan antara kuantitas suara dan nilai etis, karena hukum yang \"baik\" tidak hanya diukur dari persetujuan mayoritas, tetapi juga dari kesesuaian dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan. Penulis juga mengkritik pandangan yang menganggap kehendak umum otomatis mewakili kebenaran substansial, karena hal ini berpotensi mengabaikan hak-hak minoritas dan menyebabkan tirani mayoritas. Buku ini berupaya merekonstruksi pemahaman tentang kedaulatan rakyat dan hukum sebagai hubungan yang saling membutuhkan, yang dinyatakan dalam konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945. Dengan pendekatan ini, penulis berharap mendorong pembentukan hukum yang lebih adil dan representatif dalam masyarakat Indonesia yang heterogen.
Jumlah Halaman | 370 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-602-6344-64-9 |
eISBN |