Dalam buku ini diuraikan berbagai pertentangan antara lembaga kepresidenan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia yang didasarkan pada faktor objektif maupun subjektif sebagai indikator yang melekat pada kedua lembaga tersebut Buku ini sangat bermanfaat bagi mata kuliah Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum Tata Negara karena menjelaskan metode perbandingan sebagai pendekatan khusus Artinya penulis menggunakan metode perbandingan dalam menganalisis berbagai tugas dan kewenangan Wakil Presiden di beberapa negara seperti Amerika Serikat Filipina Republik Rakyat China Irak India Bulgaria dan Siprus Pembahasan mengenai wakil presiden masih sangat langka sehingga kehadiran buku ini mampu menstimulus para pembaca melanjutkan kisi kisi persoalan mendasar dalam bidang Hukum dan Politik Hal ini berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden seperti kewenangan Wakil Presiden apabila Presiden berhalangan sementara dan kewenangan Wakil Presiden dalam menggantikan Presiden maupun mekanisme pengisian jabatan Presiden jika Wakil Presiden menggantikan Presiden sampai mekanisme pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya terbukti melakukan tindak pidana Dalam buku ini diuraikan berbagai pertentangan antara lembaga kepresidenan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia yang didasarkan pada faktor objektif maupun subjektif sebagai indikator yang melekat pada kedua lembaga tersebut Buku ini sangat bermanfaat bagi mata kuliah Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum Tata Negara karena menjelaskan metode perbandingan sebagai pendekatan ...khusus Artinya penulis menggunakan metode perbandingan dalam menganalisis berbagai tugas dan kewenangan Wakil Presiden di beberapa negara seperti Amerika Serikat Filipina Republik Rakyat China Irak India Bulgaria dan Siprus Pembahasan mengenai wakil presiden masih sangat langka sehingga kehadiran buku ini mampu menstimulus para pembaca melanjutkan kisi kisi persoalan mendasar dalam bidang Hukum dan Politik Hal ini berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden seperti kewenangan Wakil Presiden apabila Presiden berhalangan sementara dan kewenangan Wakil Presiden dalam menggantikan Presiden maupun mekanisme pengisian jabatan Presiden jika Wakil Presiden menggantikan Presiden sampai mekanisme pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya terbukti melakukan tindak pidana