Maraknya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga selanjutnya disebut KDRT yang terjadi Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA per 1 januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2023 tercatat sudah ada 3 173 kasus KDRT Bahwa korban KDRT di dominasi oleh perempuan sebanyak 2 645 85 sedangkan laki laki yang menjadi korban sebanyak 528 15 Bahwa penyelesaian melalui peradilan pidana yang diterapkan selama ini dianggap terlalu kaku dan justru menimbulkan berbagai masalah baru Oleh karenanya diperlukan suatu pembaharuan hukum pidana dalam penyelesaian tindak pidana KDRT Salah satu perkembangan hukum pidana dalah penanganan perkara pidana dilihat dari perspektif Paham Abolisionis Paham ini menawarkan Keadilan Restoratif sebagai suatu wacana baru dalam menjawab ketidakpuasan terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku Salah satu bentuk Keadilan Restoratif adalah Mediasi Penal Victim Offender Mediation Mediasi Penal menganut nilai nilai kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang dianut masyarakat Indonesia Sehingga mekanisme penyelesaian perkaranya sesuai dengan tujuan dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu bagaimana menyelesaikan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga namun tetap menjaga keharmonisan dari rumah tangga Maraknya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga selanjutnya disebut KDRT yang terjadi Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA per 1 januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2023 tercatat sudah ada 3 173 kasus KDRT Bahwa korban KDRT di dominasi oleh perempuan sebanyak 2 645 85 sedangkan laki laki yang ...menjadi korban sebanyak 528 15 Bahwa penyelesaian melalui peradilan pidana yang diterapkan selama ini dianggap terlalu kaku dan justru menimbulkan berbagai masalah baru Oleh karenanya diperlukan suatu pembaharuan hukum pidana dalam penyelesaian tindak pidana KDRT Salah satu perkembangan hukum pidana dalah penanganan perkara pidana dilihat dari perspektif Paham Abolisionis Paham ini menawarkan Keadilan Restoratif sebagai suatu wacana baru dalam menjawab ketidakpuasan terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku Salah satu bentuk Keadilan Restoratif adalah Mediasi Penal Victim Offender Mediation Mediasi Penal menganut nilai nilai kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang dianut masyarakat Indonesia Sehingga mekanisme penyelesaian perkaranya sesuai dengan tujuan dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu bagaimana menyelesaikan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga namun tetap menjaga keharmonisan dari rumah tangga