Dengan merangkum beberapa pengertian dapat dirumuskan bahwa hukum pidana internasional adalah hukum yang merupakan fusi dari dua jenis hukum yakni hukum internasional dan hukum pidana nasional yang melarang tindak pidana internasional dan mewajibkan negara negara untuk menghukumnya Keberadaan suatu jenis hukum selalu dikaitkan dengan yurisdiksi karena dengan adanya yurisdiksilah hukum memiliki dasar pembenar untuk dipaksakan penerapannya Secara umum sistem hukum suatu negara mengenal tiga jenis yurisdiksi yakni yurisdiksi untuk membentuk hukum jurisdiction to prescribe yurisdiksi untuk menegakkan hukum jurisdiction to enforce dan yurisdiksi untuk mengadili jurisdiction to adjudicate 1 Hukum pidana internasional yang berlandaskan Statuta Roma lembaga pembentuk hukumnya adalah suatu forum internasional yang disebut konferensi diplomatik Konferensi diplomatik ini diadakan di Roma Italia pada pertengahan tahun 1998Dengan merangkum beberapa pengertian dapat dirumuskan bahwa hukum pidana internasional adalah hukum yang merupakan fusi dari dua jenis hukum yakni hukum internasional dan hukum pidana nasional yang melarang tindak pidana internasional dan mewajibkan negara negara untuk menghukumnya Keberadaan suatu jenis hukum selalu dikaitkan dengan yurisdiksi karena dengan adanya yurisdiksilah hukum memiliki ...dasar pembenar untuk dipaksakan penerapannya Secara umum sistem hukum suatu negara mengenal tiga jenis yurisdiksi yakni yurisdiksi untuk membentuk hukum jurisdiction to prescribe yurisdiksi untuk menegakkan hukum jurisdiction to enforce dan yurisdiksi untuk mengadili jurisdiction to adjudicate 1 Hukum pidana internasional yang berlandaskan Statuta Roma lembaga pembentuk hukumnya adalah suatu forum internasional yang disebut konferensi diplomatik Konferensi diplomatik ini diadakan di Roma Italia pada pertengahan tahun 1998