Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara non yudisial sebagai upaya pengembangan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Penulis menggambarkan bahwa penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu secara yudisial melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, serta secara non yudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 dan mandat dari TAP MPR Nomor V/MPR/2000. Namun, terdapat pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini, penulis mengusulkan konsep pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berlandaskan prinsip “Kemanfaatan Bersama”, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat melalui musyawarah untuk mufakat. Buku ini juga mengintegrasikan teori Keadilan Berdasarkan Pancasila dan teori Hukum Pembangunan menjadi teori Hukum Integratif, yang menjadi dasar pemikiran dalam upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Penulis berharap buku ini dapat menjadi rujukan bagi para pemerhati hak asasi manusia dalam mengembangkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Buku ini menawarkan konsep kemanfaatan bersama dalam penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat kepada para pemerhati Hak Asasi Manusia sekaligus kepada akademisi dalam memahami Hak Asasi Manusia
Jumlah Halaman | 286 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Keni Media |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-92381-5-5 |
eISBN |