Sinopsis Buku: Buku ini membahas perjalanan pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi Indonesia dari masa UUD 1945 hingga Perubahan UUD 1945 Tahun 2002. Buku ini menjelaskan bagaimana perdebatan seputar penempatan HAM dalam konstitusi telah menjadi bagian penting dari proses pembentukan negara Indonesia. Dua arus utama muncul dalam perdebatan tersebut: satu yang mengusulkan agar HAM dimasukkan secara eksplisit dalam konstitusi, diwakili oleh Mohammad Hatta, dan yang lain yang menolak usulan tersebut, diwakili oleh Soepomo. Meskipun penempatan HAM dalam konstitusi tidak sepenuhnya terwujud, upaya pengakomodasinya tetap menjadi langkah politik yang visioner dan mendekatkan realisasi demokrasi. Buku ini juga menjelaskan bagaimana konstitusi Indonesia memberikan jaminan perlindungan HAM kepada setiap warga negara, serta mengupas pentingnya HAM sebagai dasar hukum yang mengikat seluruh bangsa Indonesia. Dengan demikian, buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang peran HAM dalam kehidupan politik dan hukum Indonesia.
Konstitusi dan jaminan atas hak asasi manusia HAM merupakan satu kesatuan yang mencerminkan kesinambungan gagasan dan praktik demokrasi konstitusional Dalam perkembangannya jaminan konstitusi atas HAM di Indonesia ini mengalami proses dialek tika pemikiran yang sangat menarik untuk diamati Pasca Amendemen UUD 1945 materi muatan HAM mengalami reposisi yang signifikan Bahkan penerjemahan materi muatan HAM tersebut semakin positif setelah keluarnya Peraturan Presiden RI No 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia 2011 2014 Salah satu komitmen penting yang dimiliki Indonesia dalam kerangka kebijakan HAM yaitu Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia National Action Plan on Human Rights Ranham Saat ini Ranham Indonesia telah memasuki gelombang ketiga yang sudah dimulai sejak gelombang pertama 1998 2003 gelombang kedua 2004 2009 dan gelombang ketiga 2011 2014 Buku ini secara khusus membahas konseptualisasi HAM dalam konstitusi Indonesia sejak UUD 1945 sampai dengan perubahan UUD 1945 Tahun 2002 dan hubungannya dengan penegakan hukum dan HAM di Indonesia