Logo Bacabuku
Mekanisme Sengekta Penanaman modal

Mekanisme Sengekta Penanaman modal

Prof. Dr. Huala Adolf, S.H., LL.M dan Dr. An An Chandrawulan, S.H., LL.M.
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mekanisme penyelesaian sengketa penanaman modal, khususnya dalam konteks hukum internasional, regional, dan nasional. Penulis menjelaskan bagaimana arbitrase menjadi salah satu alat utama dalam menyelesaikan konflik antara investor asing dan negara penerima investasi, terutama setelah adanya gugatan dari beberapa investor asing terhadap pemerintah Indonesia di badan arbitrase ICSID. Penelitian ini menyajikan berbagai instrumen hukum, termasuk Konvensi Penyelesaian Sengketa Investasi antara Negara dan Warga Negara Negara Lain (ICSID Convention), Perjanjian Investasi Komprehensif ASEAN (ACIA), serta Perjanjian Ekonomi Kemitraan Indonesia-Jepang. Selain itu, buku ini juga mengulas mekanisme arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih damai dan berbasis kesepakatan antara pihak-pihak terlibat. Buku ini juga merujuk pada laporan UNCTAD yang menunjukkan bahwa sebagian besar sengketa penanaman modal melibatkan negara berkembang sebagai pihak yang digugat, serta bagaimana putusan arbitrase berdampak signifikan dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dengan pendekatan yang komprehensif dan didukung oleh berbagai sumber hukum yang relevan, buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penanaman modal internasional.

Sinopsis ebook

Buku ini Adalah hasil Penelitian yang dilakukan karena adanya beberapa gugatan investor asing kepada pemerintah di badan Arbitrase ICSID Buku ini menguraikan bagaimana arbitrase di gunakan di dalam menyelesaikan sengketa penanaman modal terutama di dalam arbitrase ICSID

Detail Buku

Jumlah Halaman 368
Kategori Hukum
Penerbit Keni Media
Tahun Terbit 2015
ISBN 978-602-98456-7-9
eISBN
Mekanisme Sengekta Penanaman modal

Mekanisme Sengekta Penanaman modal

Prof. Dr. Huala Adolf, S.H., LL.M dan Dr. An An Chandrawulan, S.H., LL.M.