Sinopsis Buku Hukum Pidana oleh Rahmanuddin Tomalili, S.H., M.H. Buku ini merupakan kumpulan materi kuliah yang disusun secara sistematis dan komprehensif, khususnya dalam bidang hukum pidana. Buku ini ditujukan untuk mahasiswa Ilmu Hukum, kalangan akademik, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang ingin memperkaya pengetahuan dan pemahaman dasar dalam membangun kerangka berpikir hukum, terutama dalam kajian hukum pidana yang terus berkembang seiring waktu. Buku ini membahas berbagai aspek penting dalam hukum pidana, seperti pengertian hukum pidana, teori sebab dan akibat, peniadaan pidana, penyertaan (deelneming), serta perlindungan hak cipta dalam konteks hukum pidana. Di dalamnya juga dijelaskan sifat dan fungsi hak cipta, pembatasan pelindungan hak cipta, serta sanksi-sanksi yang berlaku dalam pelanggaran hak cipta. Selain itu, buku ini juga mencakup penjelasan mengenai ajaran kausalitas dalam hukum pidana, termasuk penjelasan mengenai ajaran kausalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pembahasan mengenai perbuatan pasif dalam konteks kausalitas. Buku ini dilengkapi dengan struktur yang jelas dan terorganisir, dengan daftar isi yang memudahkan pembaca dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Buku ini juga dilengkapi dengan ISBN dan informasi desain cover serta tata letak yang profesional. Dengan memadukan teori hukum pidana yang relevan, penjelasan yang jelas, serta pendekatan yang akademis, buku ini menjadi sumber referensi yang sangat bermanfaat bagi pembaca yang ingin memahami hukum pidana secara mendalam.
Kata hukum pidana pertama kali digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat syarat apa saja yang mengikat negara bila negara tersebut berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana serta aturan aturan dalam perumusan pidana hukum pidana ini adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif yang juga sering disebut Ius poenale meliputi Perintah dan larangan atas pelanggaran terhadap badan badan negara yang berwenang oleh undang undang dengan ditetapkan dalam bentuk saksi terlebih dahulu yang harus ditaati oleh setiap orang Ketentuan ketentuan yang menetapkan saranasarana apa yang dapat didayagunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma norma itu hukum penintesier atau lebih luas hukum tentang sanksi Aturan aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma norma Pada dasarnya kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau pun perbuatan yang dapat merugikan antarindividu dalam masyarakat Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang sedangkan jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis
Jumlah Halaman | 199 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-602-280-748-3 |
eISBN | 978-623-209-164-1 |