Society causes crime and offender no society no laws no crime and no criminals Once a society emerges rules develop and they are broken society must respond otherwise the rules would lose their potency to affect behaviour Dalil Julian V Roberts menjadi relevan dengan tumbuhnya kejahatan internasional dalam yurisdiksi nasional yang bersumber dari dinamika pertumbuhan masyarakat wilayah negara namun manakala kejahatan semakin berkembang dengan pelaku dan korban yang berdimensi internasional dan transnasional sehingga masyarakat internasional sepakat membuat berbagai konvensi konvensi internasional yang melahirkan hukum pidana internasional dan lembaga penegak hukumnya Kejahatan memang selalu selangkah berada di depan dibandingkan dengan aturan hingga hukum nasional seolah tidak mampu atau diduga tidak mau unwilling menegakkan hukum dalam yurisdiksinya Konsekuensinya maka hukum pidana internasional mendorong bahkan turut mengisi serta hadir untuk menegakkan yurisdiksinya melalui International Criminal Court atau lembaga lain di bawah PBB agar kejahatan tidak menjadi suatu kebiasaan sebab kejahatan yang terbiasa akan semakin memburuk malum quo communius eo pejus Implikasinya Hukum Pidana Internasional semakin berkembang dengan yurisdiksi mengadilinya dalam rangka mencegah kejahatan manusia malitis hominum est obviandum Society causes crime and offender no society no laws no crime and no criminals Once a society emerges rules develop and they are broken society must respond otherwise the rules would lose their potency to affect behaviour Dalil Julian V Roberts menjadi relevan dengan tumbuhnya kejahatan internasional ...dalam yurisdiksi nasional yang bersumber dari dinamika pertumbuhan masyarakat wilayah negara namun manakala kejahatan semakin berkembang dengan pelaku dan korban yang berdimensi internasional dan transnasional sehingga masyarakat internasional sepakat membuat berbagai konvensi konvensi internasional yang melahirkan hukum pidana internasional dan lembaga penegak hukumnya Kejahatan memang selalu selangkah berada di depan dibandingkan dengan aturan hingga hukum nasional seolah tidak mampu atau diduga tidak mau unwilling menegakkan hukum dalam yurisdiksinya Konsekuensinya maka hukum pidana internasional mendorong bahkan turut mengisi serta hadir untuk menegakkan yurisdiksinya melalui International Criminal Court atau lembaga lain di bawah PBB agar kejahatan tidak menjadi suatu kebiasaan sebab kejahatan yang terbiasa akan semakin memburuk malum quo communius eo pejus Implikasinya Hukum Pidana Internasional semakin berkembang dengan yurisdiksi mengadilinya dalam rangka mencegah kejahatan manusia malitis hominum est obviandum