Petani memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A UUD 1945 Amandemen IV Hak tersebut termasuk juga hak untuk mendapatkan kesejahteraan antara lain melalui kepemilikan varietas lokal yang mendapat perlindungan secara hukum sebagai pemulia tanaman Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman Petani memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A UUD 1945 Amandemen IV Hak tersebut termasuk juga hak untuk mendapatkan kesejahteraan antara lain melalui kepemilikan varietas lokal yang mendapat perlindungan secara hukum sebagai pemulia tanaman Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang ...dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman