Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dalam konteks hukum nasional dan perjanjian internasional, terutama dalam rangkaian perjanjian TRIPS (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights). Buku ini dirancang untuk menjadi sumber belajar yang komprehensif bagi pembaca yang ingin memahami konsep, fungsi, serta perlindungan hak cipta dan hak-hak kekayaan intelektual lainnya. Dalam buku ini, pembaca akan mempelajari berbagai aspek penting seperti definisi dan sifat hak cipta, fungsi hak cipta dalam Pasal 4 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta pembatasan pelindungan hak cipta yang diatur dalam Pasal 26. Selain itu, buku ini juga menjelaskan sanksi-sanksi yang berlaku dalam hal pelanggaran hak cipta, termasuk pidana penjara dan denda yang dikenakan terhadap pelaku pelanggaran. Buku ini terdiri dari berbagai bagian yang terstruktur, antara lain: pengantar, materi ajar, rangkuman, dan latihan, yang memudahkan pembaca untuk memahami dan menguasai materi yang disampaikan. Selain itu, bab terpisah menjelaskan jenis-jenis HKI yang telah mendapat persatuan dalam hukum nasional, termasuk penggolongan dan pengaturan berbagai bentuk hak kekayaan intelektual. Buku ini cocok untuk mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, dan siapa saja yang tertarik untuk memahami hukum hak kekayaan intelektual secara lebih mendalam dan terstruktur.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual Objek yang diatur dalam HKI antara lain berupa karya karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Karyakarya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan seni sastra ataupun teknologi dilahirkan dengan pengorbanan tenaga waktu dan bahkan biaya Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan property terhadap karya karya intelektual Bagi dunia usaha karya karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan Dengan demikian hal ini lahir karena kemampuan intelektual manusia Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem Hak Kekayaan Intelektual yang baik yaitu 1 Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi 2 Mengembangkan teknologi 3 Mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional 4 Dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi 5 Dapat mengembangkan sosial budaya dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor
Jumlah Halaman | 148 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-602-453-899-6 |
eISBN | 978-602-475-012-1 |