Kerangka regulasi hukum mengenai Aparatur Sipil Negara ASN di Indonesia pada dasarnya telah bersandar pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Namun karena kebutuhan yang meningkat regulasi hukum tersebut perlu diperba rui agar selaras dengan perkembangan masyarakat Saat ini berbagai tata aturan pokok terkait ASN telah diubah dengan adanya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Keberadaan undang undang baru ini diharapkan mampu menjadi dasar untuk melakukan percepatan transformasi manajemen ASN iv Upaya pembaharuan ini dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan birokrasi yang semakin profesional dan berkelas dunia Di lain sisi upaya pembaharuan ini pada dasarnya merupakan respons dari beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain mengenai pengunduran diri PNS yang mengikuti kontestasi politik mengenai PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara dan belum tersedia lowongan jabatan dan lain sebagainyaKerangka regulasi hukum mengenai Aparatur Sipil Negara ASN di Indonesia pada dasarnya telah bersandar pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Namun karena kebutuhan yang meningkat regulasi hukum tersebut perlu diperba rui agar selaras dengan perkembangan masyarakat Saat ini berbagai tata aturan pokok terkait ASN telah diubah ...dengan adanya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Keberadaan undang undang baru ini diharapkan mampu menjadi dasar untuk melakukan percepatan transformasi manajemen ASN iv Upaya pembaharuan ini dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan birokrasi yang semakin profesional dan berkelas dunia Di lain sisi upaya pembaharuan ini pada dasarnya merupakan respons dari beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain mengenai pengunduran diri PNS yang mengikuti kontestasi politik mengenai PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara dan belum tersedia lowongan jabatan dan lain sebagainya