Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam kewenangan rumah sakit dalam menutup sementara instalasi gawat darurat (IGD) di era pandemi COVID-19, dengan pendekatan hukum yang komprehensif. Penulis menggali konsep-konsep seperti tanggung jawab, pemerintahan, dan bencana sebagai dasar pemahaman dalam menilai kewenangan rumah sakit dalam situasi darurat kesehatan. Dalam bab III, buku ini menyajikan analisis hukum mengenai hubungan hukum antara rumah sakit, tenaga medis, dan pasien, serta hak-hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Selain itu, buku ini juga menjelaskan kewenangan rumah sakit untuk menolak pelayanan dalam konteks pandemi, yang menjadi isu penting dalam pengelolaan kesehatan masyarakat. Buku ini dilengkapi dengan harapan agar dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, pelajar, praktisi, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan pemahaman tentang hukum kesehatan dan tata kelola rumah sakit di tengah tantangan pandemi.
Pandemi Covid 19 menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia Sejak diumumkan pertama kali pada Desember 2019 jumlah penderita Covid 19 terus meningkat Dan ini membawa dampak fasilitas layanan kesehatan khususnya rumah sakit ikut lumpuh total karena tenaga medis dan tenaga Kesehatan juga terpapar Sehingga rumah sakit dengan terpaksa menutup layanan gawat darurat Problem hukum inilah yang di bahas secara mendalam dalam buku ini Dimulai dari problem dan konsep dasar kewenangan rumah sakit menutup sementara instalasi gawat darurat di era pandemi Covid 19 Kemudian dilanjutkan dengan analisa hubungan hukum rumah sakit dengan pasien hingga kewenangan rumah sakit menolak pasien Dilanjutkan dengan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kecukupan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di era pandemi Covid 19 dari perspektif Hak Azasi Manusia
Jumlah Halaman | 114 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Scopindo Media Pustaka |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-365-249-0 |
eISBN | 978-623-365-250-6 |