Pengaturan hukum Konsolidasi Tanah Perdesaan Lahan Pertanian yaitu dengan karakter pengaturan hukumnya sudah senapas dan sejalan dengan nilai nilai filosofi yang bersifat paradigmatik philosophy of paradigm Pancasila 1 Juni 1945 sebagai Dasar Negara pandangan hidup dan jiwa kepribadian bangsa dan negara maka disarankan khususnya kepada pemerintah dan kepada seluruh pemangku kepentingan lain terkait dan seluruh warga masyarakat perdesaan untuk menggunakan instrumen dan mekanisme pengaturan hukum Konsolidasi Tanah dan atau Konsolidasi Tanah Perdesaan Lahan Pertanian tersebut yaitu sebagaimana pengaturan hukumnya telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah Dalam pendekatan aksiologis saran tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah secara optimal meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan ruang meningkatkan kualitas lingkungan dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ruang di atas dan atau di bawah tanah dan dengan tujuan utama yaitu melakukan penataan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui Konsolidasi Tanah dapat menciptakan lingkungan hidup yang baik sesuai rencana tata ruang dan tersedianya tanah untuk kepentingan umum dan atau warga masyarakat petani dan pekebun di perdesaan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat Saran ini juga dimaksudkan dalam upaya mempercepat terwujudnya penguatan ekonomi kerakyatan di perdesaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI serta mempercepat terwujudnya negara yang adil makmur dan berkesejahteraan welfare state secara berkelanjutan sustainability Melalui mekanisme Konsolidasi Tanah Perdesaan Lahan Pertanian tersebut diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dapat segera mewujudkannya dalam upaya mempercepat terciptanya pertumbuhan ekonomi kerakyatan di perdesaan khususnya di Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Pengaturan hukum Konsolidasi Tanah Perdesaan Lahan Pertanian yaitu dengan karakter pengaturan hukumnya sudah senapas dan sejalan dengan nilai nilai filosofi yang bersifat paradigmatik philosophy of paradigm Pancasila 1 Juni 1945 sebagai Dasar Negara pandangan hidup dan jiwa kepribadian bangsa dan negara maka disarankan khususnya kepada pemerintah dan kepada seluruh pemangku kepentingan ...lain terkait dan seluruh warga masyarakat perdesaan untuk menggunakan instrumen dan mekanisme pengaturan hukum Konsolidasi Tanah dan atau Konsolidasi Tanah Perdesaan Lahan Pertanian tersebut yaitu sebagaimana pengaturan hukumnya telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah Dalam pendekatan aksiologis saran tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah secara optimal meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan ruang meningkatkan kualitas lingkungan dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ruang di atas dan atau di bawah tanah dan dengan tujuan utama yaitu melakukan penataan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui Konsolidasi Tanah dapat menciptakan lingkungan hidup yang baik sesuai rencana tata ruang dan tersedianya tanah untuk kepentingan umum dan atau warga masyarakat petani dan pekebun di perdesaan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat Saran ini juga dimaksudkan dalam upaya mempercepat terwujudnya penguatan ekonomi kerakyatan di perdesaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI serta mempercepat terwujudnya negara yang adil makmur dan berkesejahteraan welfare state secara berkelanjutan sustainability Melalui mekanisme Konsolidasi Tanah Perdesaan Lahan Pertanian tersebut diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dapat segera mewujudkannya dalam upaya mempercepat terciptanya pertumbuhan ekonomi kerakyatan di perdesaan khususnya di Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau