Sinopsis Buku: Buku *Hukum Perbankan* ini merupakan edisi pertama yang diterbitkan oleh Kencana, yang ditulis oleh Dr. Trisadini P. Usanti dan Prof. Abd. Shomad. Buku ini dirancang untuk menjadi sumber referensi yang komprehensif bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum perbankan, khususnya dalam memahami berbagai aspek hukum yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan baik yang dilakukan oleh bank konvensional maupun bank syariah. Buku ini terdiri dari delapan bab yang diatur secara sistematis, mulai dari pengantar tentang perbankan sebagai lembaga keuangan, hingga pembahasan mengenai prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan, serta pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, buku ini juga menyertakan pembahasan mengenai hubungan hukum antara bank dan nasabah, baik dalam sistem perbankan konvensional maupun syariah. Dalam bab-babnya, buku ini menjelaskan secara mendalam tentang sistem perbankan di Indonesia, perbandingan antara bank konvensional dan bank syariah, serta berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang perbankan. Selain itu, buku ini juga memberikan penjelasan mengenai sanksi hukum yang berlaku dalam kasus pelanggaran hak cipta, khususnya dalam konteks penggunaan secara komersial. Sebagai buku yang telah diterbitkan pada tahun 2016, *Hukum Perbankan* ini dilengkapi dengan ISBN dan informasi terkait penerbit, desain sampul, serta penata letak yang profesional. Buku ini juga dilengkapi dengan daftar pustaka dan informasi tentang penulis, sehingga memudahkan pembaca untuk merujuk pada sumber-sumber terkait yang relevan. Dengan struktur yang jelas dan bahasa yang akademis, buku ini menjadi panduan yang bermanfaat bagi pembaca yang ingin memahami secara menyeluruh tentang hukum perbankan di Indonesia, baik dari segi teori maupun praktik.
Buku dengan judul Hukum Perbankan ini diolah dari Buku Ajar Aspek Hukum Praktik Perbankan untuk Program Studi Magister Hukum Bisnis Pokok pembahasan utama berkaitandengan sistem perbankan di Indonesia yang menganut dualbanking system yaitu terselenggaranya dua sistem perbankan konvensional dan syariah secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan yang berlaku Semoga buku ini dapat memudahkan mahasiswa dalam memahami materi hukum perbankan khususnya berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank konvensional maupun bank syariah Kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan terutama dari kawan kawan sejawat untuk memperbaiki isi buku ini Besar harapan kami buku ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan menambah khazanah hukum perbankan