Ketika hukum diperankan sebagai alat rekayasa sosial law as tool of social eigeneering tak pelak menempatkan peraturan perundangundangan pada posisi yang sangat penting dalam mengatur tata kehidupan masyarakat akan tetapi karena terlalu dominannya peran pemerintah dan parlemen dalam pembentukan hukum tertulis yang diselimuti kondisi politik yang tidak demokratis di Indonesia maka telah menghasilkan potret penegakan hukum yang refresif Hukum tidak lagi menampakkan diri sebagai instrumen keadilan dan kemanfaatan tetapi lebih menampakkan diri sebagai instrumen kekuasaan yang otoriter yang menonjolkan aspek kepastian dan keadilan prosedural semataKetika hukum diperankan sebagai alat rekayasa sosial law as tool of social eigeneering tak pelak menempatkan peraturan perundangundangan pada posisi yang sangat penting dalam mengatur tata kehidupan masyarakat akan tetapi karena terlalu dominannya peran pemerintah dan parlemen dalam pembentukan hukum tertulis yang diselimuti kondisi politik yang tidak demokratis di Indonesia maka ...telah menghasilkan potret penegakan hukum yang refresif Hukum tidak lagi menampakkan diri sebagai instrumen keadilan dan kemanfaatan tetapi lebih menampakkan diri sebagai instrumen kekuasaan yang otoriter yang menonjolkan aspek kepastian dan keadilan prosedural semata