Sinopsis Buku: Buku ini merupakan buku pengantar ilmu hukum yang ditulis oleh Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M., seorang Guru Besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Buku ini disusun sebagai panduan dasar bagi para pemula yang sedang belajar ilmu hukum, terutama bagi mahasiswa yang mengambil jurusan hukum di berbagai fakultas. Tujuan utama dari buku ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendasar tentang konsep-konsep ilmu hukum, termasuk pengertian ilmu hukum, pengelompokan ilmu, serta peran ilmu hukum dalam kehidupan masyarakat. Buku ini juga mencakup penjelasan tentang karakteristik ilmu hukum, serta upaya penyederhanaan pendapat-pendapat filosofis dari para sarjana untuk memudahkan pemahaman pembaca. Selain itu, buku ini juga mengandung kutipan-kutipan dari teks asli, yang diberikan dalam terjemahan bebas agar pembaca dapat memahami maksud asli dari penulis. Dalam edisi revisi, terdapat perubahan signifikan pada Bab I, yang merupakan bagian awal dan sangat penting dalam memahami keseluruhan isi buku. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas konsep-konsep dasar ilmu hukum bagi pembaca yang baru belajar. Penulis juga menyertakan kritik dan saran yang membangun dari para ahli dan rekan sejawat, serta berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses penulisan dan penerbitan buku ini. Buku ini juga melengkapi materi hukum kreatif dan penjelasan mengenai sanksi pelanggaran hak cipta, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keaslian karya ilmiah. Dengan struktur yang terorganisir dan penjelasan yang jelas, buku ini menjadi referensi yang sangat membantu bagi para pembaca yang ingin memahami ilmu hukum secara mendalam.
Kata ilmu sering disalahartikan dengan ilmu pengetahuan yang bahasa Inggrisnya science Di dalam Webster Dictionary kata science berarti knowledge or a system of knowledge covering general truths or the operation of general laws especially as obtained and tested through scientific method Apabila pengertian ini diikuti kebenaran yang tidak diperoleh dan diuji melalui scientific method atau metode ilmiah bukanlah science Lalu apakah scientific method atau metode ilmiah itu Mengenai metode ilmiah Webster Dictionary memberi pengertian sebagai principles and procedures for the systematic pursuit of knowledge involving the recognition and formulation of a problem the collection of data through observation and experiment and the formulation and testing of hypotheses Apabila kedua pengertian yang diberikan oleh Webster Dictionary itu digabungkan dapat dikemukakan bahwa suatu pengetahuan yang diperoleh tanpa melalui prinsip prinsip dan prosedur formulasi masalah dan hipotesis dan tidak diverifikasi oleh data hasil observasi dan eksperimen bukanlah ilmu pengetahuan Dengan demikian yang disebut ilmu pengetahuan hanya bertalian dengan dunia yang kasatmata atau dapat diindra yang bahasa akademisnya bersifat empiris Oleh karena itu tidaklah salah kalau Webster Dictionary dalam penjelasannya mengenai science menyebutkan bahwa such knowledge or such a system of knowledge concerned with the physical world and its phenomena NATURAL SCIENCE