Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelanggaran hak cipta dalam rangka penggunaan secara komersial, khususnya dalam konteks Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penulis menjelaskan secara rinci berbagai bentuk pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, serta konsekuensi hukum yang berupa ancaman pidana penjara dan denda yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat keparahan pelanggaran tersebut. Selain itu, buku ini juga membahas tentang remisi bagi narapidana narkotika, termasuk upaya penyempurnaan Undang-Undang Pemasyarakatan yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia. Penulis memberikan wawasan tentang perubahan-perubahan dalam sistem pemasyarakatan khususnya terkait pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi pelaku tindak pidana narkotika serta tindak pidana luar biasa lainnya seperti terorisme dan korupsi. Dengan pendekatan yang jelas dan terstruktur, buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, serta pihak-pihak yang tertarik memahami lebih dalam tentang hukum hak cipta dan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Pemberian keringanan masa pidana atau biasa disebut remisi merupakan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atas dasar perintah undang undang Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang dibina di Lembaga Pemasyarakatan setelah mereka menjalani pidana sekurang kurangnya separuh dari masa pidana yang harus dijalani bagi narapidana yang dipidana sekurang kurang nya satu tahun dan telah mendapatkan penilaian serta dinyatakan berkelakuan baik dari Tim Pengamat Pemasyarakatan TPP yang memang tugasnya memberi pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan narapi dana anak negara sipil dan klien pemasyarakatan
Jumlah Halaman | 248 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-329-248-1 |
eISBN | proses |