Pemberian keringanan masa pidana atau biasa disebut remisi merupakan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atas dasar perintah undang undang Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang dibina di Lembaga Pemasyarakatan setelah mereka menjalani pidana sekurang kurangnya separuh dari masa pidana yang harus dijalani bagi narapidana yang dipidana sekurang kurang nya satu tahun dan telah mendapatkan penilaian serta dinyatakan berkelakuan baik dari Tim Pengamat Pemasyarakatan TPP yang memang tugasnya memberi pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan narapi dana anak negara sipil dan klien pemasyarakatanPemberian keringanan masa pidana atau biasa disebut remisi merupakan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atas dasar perintah undang undang Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang dibina di Lembaga Pemasyarakatan setelah mereka menjalani pidana sekurang kurangnya separuh dari masa pidana yang harus dijalani bagi narapidana yang dipidana sekurang kurang nya satu ...tahun dan telah mendapatkan penilaian serta dinyatakan berkelakuan baik dari Tim Pengamat Pemasyarakatan TPP yang memang tugasnya memberi pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan narapi dana anak negara sipil dan klien pemasyarakatan