Buku ini secara spesifik menyoroti muatan omnibus law pada kluster ketenagakerjaan Pada konteks Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 penulis menggarisbawahi lima ketentuan yang cenderung kontroversial pertama hilangnya ketentuan batas waktu maksimal dalam perjanjian kerja waktu tertentu PKWT kedua dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya outsourcing ketiga pergeseran paradigma pemutusan hubungan kerja keempat UU Cipta Kerja dianggap mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja kelima UU Cipta Kerja tidak ramah dengan penyandang disabilitas yang berposisi sebagai pekerja Buku ini secara spesifik menyoroti muatan omnibus law pada kluster ketenagakerjaan Pada konteks Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 penulis menggarisbawahi lima ketentuan yang cenderung kontroversial pertama hilangnya ketentuan batas waktu maksimal dalam perjanjian kerja waktu tertentu PKWT kedua dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya outsourcing ketiga ...pergeseran paradigma pemutusan hubungan kerja keempat UU Cipta Kerja dianggap mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja kelima UU Cipta Kerja tidak ramah dengan penyandang disabilitas yang berposisi sebagai pekerja