Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang Hukum Administrasi Negara, yang merupakan bagian penting dari sistem hukum Indonesia. Dalam buku ini, penulis menjelaskan pengertian, istilah, definisi, serta ruang lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN), sekaligus memberikan pandangan para pakar dalam bidang ini. Selain itu, buku ini juga menyajikan perkembangan Hukum Administrasi Negara sebagai bagian dari perubahan teori dan pemikiran di bidang kenegaraan dan administrasi negara. Buku ini dilengkapi dengan landasan hukum, termasuk landasan negara hukum, demokrasi, serta sifat alat Hukum Administrasi Negara. Di bagian selanjutnya, buku ini juga membahas keuangan negara dan daerah, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan pemerintah dan peradilan tata usaha negara. Penulis juga menjelaskan peran dan tanggung jawab pelaku pertunjukan, produser fonogram, serta lembaga penyiaran dalam konteks perlindungan hak cipta, termasuk sanksi yang berlaku dalam pelanggaran hak ekonomi. Buku ini ditujukan sebagai bahan ajar dan metode pengajaran yang sebaik-baiknya bagi mahasiswa, serta menjadi referensi bagi praktisi hukum dan calon ahli hukum. Penulis berharap buku ini dapat menjadi panduan dalam memahami teori dan praktik Hukum Administrasi Negara secara komprehensif dan terstruktur.
Buku ini terdiri dari beberapa bab Bab pertama membahas tentang pengertian dan lingkup hukum administrasi Negara bab dua tentang hukum administrasi negara dalam sistem hukum nasional bab tiga tentang letak hukum administrasi negara dalam sistematika hukum bab empat tentang pembagian hukum administrasi Negara Selanjutnya bab lima membahas tentang sejarah dan perkembangan hukum administrasi negara bab enam tentang dasar landasan hukum adminstrasi Negara ba tujuh tentang keuangan negara dan daerah bab delapan tentang pengawasan terhadap kegiatan pemerintah dan peradilan tata usaha negara Semenjak bergesernya paradigma negara penjaga malam atau yang dalam kepustakaan sering diberi istilah nacht wakerstaat atau watchdog state terjadi perubahan mendasar yang ditandai dengan perubahan fungsi Negara yang awalnya hanya bertugas di bidang keamanan dalam negeri berubah menjadi pengelola kesejahteraan warga negara bestuurzorg Perubahan fungsi dari negara tersebut tentu harus memasuki ranah kehidupan privat warganya yang selama ini berada dalam konteks negara penjaga malam seolah terisolasi dari jangkauan negara Negara memberlakukan sistem administrasi untuk mengurus segala kegiatan pemerintahan dan yang bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi warganya Masuknya administrasi negara dalam kehidupan privat warga bertujuan untuk menjalankan fungsi bestuurzorg di atas Hal ini tentu membutuhkan satu instrumen yang memberikan dasar legalitas bagi negara untuk melaksanakannya Pada pengertian Hukum Administrasi Negara sebagaimana telah dikemukakan di atas telah dijelaskan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah peraturan peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyatnya Hukum Administrasi Negara berisi peraturan peraturan yang menyangkut administrasi Administrasi itu sendiri berarti pemerintah dengan demikian hukum administrasi administratief recht dapat juga disebut hukum pemerintahan
Jumlah Halaman | 0 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-602-475-046-6 |
eISBN |