Membaca buku ini memberikan kepada para pembacanya pemahaman tentang Konstruksi mentalitas berhukum pidana Indonesia dalam sistem peradilan untuk menetapkan tindak pidana terhadap seorang tersangka yang masih selalu berkandungan sistem pemikiran untuk memutuskan menghukum seseorang dengan hukuman penjara Di dalam hukum pidana warisan hukum kolonial dengan kuasa yang dominatif ada kemungkinan melepaskan atau membebaskan seorang tersangka bilamana tidak cukup ditemukan adanya alat alat bukti Dalam administrasi sistem peradilan pidana terpadu saat ini seyogianya tiada lagi mentalitas harus menghukum dengan hukuman penjara sebab bentuk pemidanaan bukan hanya itu saja Pre trial Keadilan Restoratif dengan komunikasi emansipatoris yang multilog non oposisi biner sebagai hukum acara pidana untuk mencapai tujuan pemidanaan adalah salah satu bagian dari sistem peradilan pidana yang baik sebagai therapeutic jurisprudence hukum pemulihan ketercelaan bagi Indonesia terkini yang sudah poskolonial Membaca buku ini memberikan kepada para pembacanya pemahaman tentang Konstruksi mentalitas berhukum pidana Indonesia dalam sistem peradilan untuk menetapkan tindak pidana terhadap seorang tersangka yang masih selalu berkandungan sistem pemikiran untuk memutuskan menghukum seseorang dengan hukuman penjara Di dalam hukum pidana warisan hukum kolonial dengan kuasa yang dominatif ada kemungkinan melepaskan ...atau membebaskan seorang tersangka bilamana tidak cukup ditemukan adanya alat alat bukti Dalam administrasi sistem peradilan pidana terpadu saat ini seyogianya tiada lagi mentalitas harus menghukum dengan hukuman penjara sebab bentuk pemidanaan bukan hanya itu saja Pre trial Keadilan Restoratif dengan komunikasi emansipatoris yang multilog non oposisi biner sebagai hukum acara pidana untuk mencapai tujuan pemidanaan adalah salah satu bagian dari sistem peradilan pidana yang baik sebagai therapeutic jurisprudence hukum pemulihan ketercelaan bagi Indonesia terkini yang sudah poskolonial