PENGANTAR PENULIS Buku di hadapan pembaca ini adalah hasil karya ilamiah terbaik penulis dalam bentuk Penelitian Disertasi Penelitian yang telah dibukukan ini berisikan kajian tentang kedudukan Perlindungan HAM dalam fiqih jinayat khususnya berkaitan dengan hukuman Penelitian ini berawal dari kegelisahan peneliti ketika banyaknya kritik dari berbagai kelompok masyarakat terhadap diberlakukannya syariat Islam di Aceh tepatnya tahun 2003 sejak dicantumkannya hukuman cambuk kepada pelanggar qanun maisir khalwat dan khamar Diantara kritik tersebut adalah adanya anggapan bahwa hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh bertentangan dengan HAM Hukuman ini karena memberi derita fisik dianggap kejam tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan Sedangkan hukuman penjara yang jelas jelas telah mencabut kebebasan manusia dianggap hukuman yang manusiawi tidak kejam dan tidak bertentangan dengan HAM Metode analisis yang digunakan dalam buku ini dibagi kedalam tiga tahapan analisis tahapan pertama dilakukan pengumpulan data kualitatif berupa analisis bentuk bentuk HAM dalam Perspektif Barat dan Islam dan Bentuk Bentuk perlindungan HAM dalam hukum pidana sekuler dan hukum pidana Islam Pada tahapan kedua mengumpulkan data data berupa jenis jenis pemidanaan dalam hukum pidana sekuler dan mengananalisisnya dengan teori perlindungan HAM Pada tahap ketiga berdasarkan hasil analisis data pada tahap sebelumnya dilakukan perbandingan antara data data sekunder dengan objek penelitian yaitu hukuman dalam fiqh jinayat vPENGANTAR PENULIS Buku di hadapan pembaca ini adalah hasil karya ilamiah terbaik penulis dalam bentuk Penelitian Disertasi Penelitian yang telah dibukukan ini berisikan kajian tentang kedudukan Perlindungan HAM dalam fiqih jinayat khususnya berkaitan dengan hukuman Penelitian ini berawal dari kegelisahan peneliti ketika banyaknya kritik dari berbagai kelompok masyarakat terhadap diberlakukannya ...syariat Islam di Aceh tepatnya tahun 2003 sejak dicantumkannya hukuman cambuk kepada pelanggar qanun maisir khalwat dan khamar Diantara kritik tersebut adalah adanya anggapan bahwa hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh bertentangan dengan HAM Hukuman ini karena memberi derita fisik dianggap kejam tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan Sedangkan hukuman penjara yang jelas jelas telah mencabut kebebasan manusia dianggap hukuman yang manusiawi tidak kejam dan tidak bertentangan dengan HAM Metode analisis yang digunakan dalam buku ini dibagi kedalam tiga tahapan analisis tahapan pertama dilakukan pengumpulan data kualitatif berupa analisis bentuk bentuk HAM dalam Perspektif Barat dan Islam dan Bentuk Bentuk perlindungan HAM dalam hukum pidana sekuler dan hukum pidana Islam Pada tahapan kedua mengumpulkan data data berupa jenis jenis pemidanaan dalam hukum pidana sekuler dan mengananalisisnya dengan teori perlindungan HAM Pada tahap ketiga berdasarkan hasil analisis data pada tahap sebelumnya dilakukan perbandingan antara data data sekunder dengan objek penelitian yaitu hukuman dalam fiqh jinayat v