Kajian dalam buku ini bertujuan untuk merancang konstruksi prinsip restorative justice dalam kerangka konsep penegakan hukum pidana Indonesia dengan pemahaman dasar bahwa prinsip restorative justice harus berdasarkan keadilan dan legitimasi sebagai pengukuhannya karena bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan harmonisasi dan rekonsiliasi dalam kehidupan masyarakat serta untuk menghindari terjadinya miscarriage of justice Pandangan ini juga menginginkan sistem pemidanaan menerapkan restorative punishment Prinsip restorative justice pada dasarnya merupakan salah satu paradigma dalam penyelesaian masalah pidana Meskipun dipahami bahwa metode pendekatannya adalah return to traditional pattern konsep ini sejalan dengan nilai nilai dalam pandangan hukum modern Untuk mewujudkan tujuan keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum prinsip restorativejustice harus diterapkan dalam kerangka sistem peradilan pidana sebagai legitimasi pengukuhannya Buku ini khusus membahas prinsip restorative justice dari perspektif sistem hukum pidana di Indonesia meskipun diketahui bahwa dalam sistem hukum pidana saat ini lebih cenderung menerapkan prinsip restributive justice yang pada prinsipnya memfokuskan orientasinya pada penghukuman pelaku kejahatan Hal ini berbeda dengan prinsip restorative justice yang fokus orientasinya pada pemulihan kerugian atau kerusakan yang diderita oleh korban akibat tindak pidana Oleh karena itu buku ini mencoba menggambarkan bagaimana pendekatan prinsip restorative justice dalam penegakan hukum pidana Kehadiran buku ini diharapkan memperkaya referensi hukum yang akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat untuk bersama sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka memenuhi perkembangan tuntutan kebutuhan hukum masyarakat mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan serta mendorong perubahan sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi sistem peradilan pidana restoratif Dengan demikian sistem hukum pidana yang diimpikan mengadopsi nilai nilai kultur local wisdom Indonesia tetapi beradaptasi pada perkembangan sistem hukum modern Paling tidak melahirkan sistem hukum yang berpihak pada nilai nilai masyarakat lokal tetapi dinamis dan harmonis dengan perkembangan ius constituendum dalam politik hukum pidana Kajian dalam buku ini bertujuan untuk merancang konstruksi prinsip restorative justice dalam kerangka konsep penegakan hukum pidana Indonesia dengan pemahaman dasar bahwa prinsip restorative justice harus berdasarkan keadilan dan legitimasi sebagai pengukuhannya karena bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan harmonisasi dan rekonsiliasi dalam kehidupan masyarakat serta untuk menghindari terjadinya miscarriage of justice Pandangan ...ini juga menginginkan sistem pemidanaan menerapkan restorative punishment Prinsip restorative justice pada dasarnya merupakan salah satu paradigma dalam penyelesaian masalah pidana Meskipun dipahami bahwa metode pendekatannya adalah return to traditional pattern konsep ini sejalan dengan nilai nilai dalam pandangan hukum modern Untuk mewujudkan tujuan keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum prinsip restorativejustice harus diterapkan dalam kerangka sistem peradilan pidana sebagai legitimasi pengukuhannya Buku ini khusus membahas prinsip restorative justice dari perspektif sistem hukum pidana di Indonesia meskipun diketahui bahwa dalam sistem hukum pidana saat ini lebih cenderung menerapkan prinsip restributive justice yang pada prinsipnya memfokuskan orientasinya pada penghukuman pelaku kejahatan Hal ini berbeda dengan prinsip restorative justice yang fokus orientasinya pada pemulihan kerugian atau kerusakan yang diderita oleh korban akibat tindak pidana Oleh karena itu buku ini mencoba menggambarkan bagaimana pendekatan prinsip restorative justice dalam penegakan hukum pidana Kehadiran buku ini diharapkan memperkaya referensi hukum yang akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat untuk bersama sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka memenuhi perkembangan tuntutan kebutuhan hukum masyarakat mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan serta mendorong perubahan sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi sistem peradilan pidana restoratif Dengan demikian sistem hukum pidana yang diimpikan mengadopsi nilai nilai kultur local wisdom Indonesia tetapi beradaptasi pada perkembangan sistem hukum modern Paling tidak melahirkan sistem hukum yang berpihak pada nilai nilai masyarakat lokal tetapi dinamis dan harmonis dengan perkembangan ius constituendum dalam politik hukum pidana