Sinopsis Buku: Buku ini membahas dua model penyelesaian tindak pidana korupsi yang telah lama dipraktikkan dan dikembangkan di negara-negara yang menganut sistem common law, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris, yaitu *plea bargaining* dan *deferred prosecution agreement*. Kedua konsep ini telah diadopsi oleh sejumlah negara penganut sistem hukum civil law seperti Jerman, Italia, dan Belanda, serta diterapkan khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh beberapa negara seperti Brasil, Pakistan, dan Nigeria. Penulis menjelaskan sejarah, perkembangan, filosofi, dan karakteristik kedua model tersebut, serta mengeksplorasi kelebihan dan kritik terhadap penerapannya. Buku ini juga menyoroti keterkaitan antara kedua konsep dengan ketentuan dalam Konvensi PBB melawan korupsi (UNCAC) terutama Pasal 37 ayat (2) dan (3), serta dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti Pasal 82 KUHP, UU Perpajakan, UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Kepabeanan, dan RKUHP terkait gugurnya kewenangan penuntutan serta jalur khusus dalam penanganan perkara korupsi. Buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik memahami potensi penerapan *plea bargaining* dan *deferred prosecution agreement* dalam konteks hukum Indonesia, terutama dalam upaya penanggulangan korupsi secara efektif dan efisien.
Buku ini membahas dua model penyelesaian tindak pidana yang telah lama dipraktikkan dan dikembangkan serta diperbincangkan secara luas di negara negara yang menganut sistem common law khususnya di Amerika Serikat dan Inggris Yaitu Plea bargaining dan deferred prosecution agreement Sebagian negara penganut sistem hukum civil law seperti Jerman Italia dan Belanda sudah mengadaptasi plea bargaining dalam sistem hukumnya Yang menarik beberapa negara seperti Brazilia Pakistan dan Nigeria menerapkannya khusus pada kejahatan korupsi Lalu bagaimana dengan Indonesia yang menghadapi masalah korupsi sangat serius Buku ini mengajak para pembaca untuk mendiskusikan sejarah dan perkembangan kedua model tersebut loso nya karakteristiknya yang berbeda dengan model lain kelebihan dan kritik atasnya serta potensi penerapannya di Indonesia Buku ini juga mengaitkan kedua model dengan substansi struktur dan kultur hukum Indonesia serta membahas tentang seluk beluk kejahatan korporasi dan pertanggungjawaban pidananya
Jumlah Halaman | 432 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-979-007-898-7 |
eISBN |