Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya Oleh karenanya penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus aparat perpajakan Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara Namun sayangnya dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bahkan ironisnya lagi Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 Maka menjadi persoalan sekarang bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya Oleh karenanya penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus aparat perpajakan Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi ...Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara Namun sayangnya dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bahkan ironisnya lagi Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 Maka menjadi persoalan sekarang bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan