Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang perlindungan hak cipta dalam konteks hukum dan praktik nyata, terutama dalam bidang pertunjukan, produser fonogram, serta lembaga penyiaran. Dalam bab pertama, buku ini menjelaskan sanksi-sanksi hukum yang dikenakan atas pelanggaran hak ekonomi pencipta, sesuai dengan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Terdapat dua jenis sanksi yang dijelaskan: sanksi untuk pelanggaran tanpa hak dalam penggunaan komersial, dan sanksi lebih berat untuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Selain itu, buku ini juga menyajikan wacana penting mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Medis. Penulis membahas tantangan dalam penyelesaian sengketa medis yang saat ini masih dilakukan di peradilan umum, yang dianggap kurang efektif karena kurangnya pemahaman penegak hukum terhadap dunia kedokteran dan hukum kesehatan. Dengan adanya Pengadilan Khusus Medis, diharapkan proses penyelesaian sengketa medis dapat lebih adil, transparan, dan sesuai dengan standar profesional yang berlaku. Buku ini juga menjelaskan perbedaan perspektif antara masyarakat awam dan tenaga medis dalam menilai upaya penyembuhan pasien. Penulis menyoroti bahwa masyarakat cenderung menilai hasilnya saja, sedangkan tenaga medis lebih memperhatikan proses dan standar profesional. Hal ini sering kali menjadi sumber sengketa medis, karena ketidakpuasan pasien atas hasil yang tidak sesuai harapan. Keseluruhan buku ini berisi informasi yang relevan dan mendalam mengenai perlindungan hak cipta, hukum kesehatan, dan pentingnya pembentukan pengadilan khusus medis sebagai upaya penyelesaian sengketa medis secara lebih profesional dan adil. Buku ini sangat bermanfaat bagi para pelaku hukum, akademisi, serta pihak terkait dalam bidang kesehatan dan kreatif.
Pengesahan Universal Declaration of Human Rights Oleh PBB merupakan bentuk nyata dari kesadaran bangsa bangsa di dunia secara hukum untuk melindungi hak asasi setiap manusia Indonesia sebagai bentuk nyata dalam melindungi hak setiap manusia telah tertuang pada Undang Undang Dasar 1945 dan juga telah pemerintah telah mensahkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Salah satu bentuk dari perlindungan HAM yang harus diwujudkan adalah Hak atas kesehatan Hak asasi manusia adalah hak dasar manusia yang melekat sejak lahir dimana pun manusia tersebut berada Hak asasi manusia secara moral perlu mendapat perlindungan hukum karena merupakan hak kodrati yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia yang hakiki dan bermartabat Hak asasi manusia memiliki cakupan pengertian yang luas yaitu melingkupi hak sipil hak politik hak ekonomi dan hak sosial budaya selain itu juga hak asasi merupakan sebuah konsep universal tanpa memandang perbedaan suku bangsa agama maupun jenis kelamin Hak asasi ini merefleksikan sebuah konsep hak hak fundamental yang dapat di klaim oleh semua manusia dimana pun mereka berada Buku ini terdiri dari beberapa bab bab pertama berisi pendahuluan bab dua berisi tinjauan pustaka bab tiga membahas tentang tinjauan risiko medis malpraktik sengketa medis bab empat tentang sistem peradilan dan bab lima tentang sengketa medis antara dokter dengan pasien Adapun bab enam membahas tentang penanganan sengketa medis dalam sistem hukum Indonesia bab tujuh tentang kajian pembentukan pengadilan khusus dan bab delapan tentang urgensi pembentukan pengadilan khusus sengketa medis
Jumlah Halaman | 114 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-602-475-402-0 |
eISBN | 978-623-02-1872-9 |