Covernote yang dibuat notaris seakan akan menjadi surat bakti atau sapu jagat yang dapat dipergunakan untuk semua kepentingan yang dibuat di hadapan notaris Apakah notaris yang membuat mengeluarkan covernote tersebut salah atau benar Untuk sementara dapat dijawab tidak salah dan belum tentu benar Akan tetapi dalam hal ini perlu dicari kejelasan dasar hukum Substansi buku Memahami dan Menerapkan Covernote Legalisasi Waarmerking dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris ini membahas covernote yang dibuat notaris yang sudah merupakan Living Law Kenotariatan artinya kebiasaan atau hukum yang hidup dan dilakukan oleh para notaris dalam menjalankan tugas jabatannya Hal ini dilakukan oleh para notaris sebelumnya kemudian diikuti oleh notaris notaris berikutnya sampai dengan sekarang Buku ini juga membahas akta di bawah tangan yang dilegalisasi mengesahkan menetapkan didaftar dalam buku khusus dan yang di waarmerking dibukukan didaftar serta penggunaan klausula eksonerasi sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap notaris dalam menjalankan tugas jabatannya Covernote yang dibuat notaris seakan akan menjadi surat bakti atau sapu jagat yang dapat dipergunakan untuk semua kepentingan yang dibuat di hadapan notaris Apakah notaris yang membuat mengeluarkan covernote tersebut salah atau benar Untuk sementara dapat dijawab tidak salah dan belum tentu benar Akan tetapi dalam hal ini perlu dicari kejelasan ...dasar hukum Substansi buku Memahami dan Menerapkan Covernote Legalisasi Waarmerking dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris ini membahas covernote yang dibuat notaris yang sudah merupakan Living Law Kenotariatan artinya kebiasaan atau hukum yang hidup dan dilakukan oleh para notaris dalam menjalankan tugas jabatannya Hal ini dilakukan oleh para notaris sebelumnya kemudian diikuti oleh notaris notaris berikutnya sampai dengan sekarang Buku ini juga membahas akta di bawah tangan yang dilegalisasi mengesahkan menetapkan didaftar dalam buku khusus dan yang di waarmerking dibukukan didaftar serta penggunaan klausula eksonerasi sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap notaris dalam menjalankan tugas jabatannya