Saya yakin buku ini sangat menarik untuk dibaca baik oleh kalangan pemerintahan akademisi masyarakat madani politisi dan siapa saja yang memiliki pandangan maju tentang Hak hak Asasi Manusia HAM sebagai salah satu nilai dasar demokrasi Penulis adalah akademisi dan sekaligus politisi yang pernah menjabat berbagai jabatan penting di Indonesia seperti Rektor UNDIP anggota Komnas HAM anggota MPR RI Menteri Kehakiman Menteri Sekretaris Negara Hakim Agung dan terakhir sebagai Gubernur Lemhannas Di permulaan Era Reformasi bulan Juni 1998 sebagai Presiden RI ke 3 saya telah menunjuk Penulis yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman RI pada Kabinet Reformasi Pembangunan untuk bertindak sebagai Ketua Delegasi RI pada Plenipotentiaries Conference PBB dalam rangka finalisasi prakarsa PBB untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional International Criminal Court melalui suatu Konvensi Internasional dengan pesan pesan khusus sebagaimana tersurat dan tersirat pada pidato Penulis di dalam konferensi tersebut yang juga dimuat dalam buku ini Dengan demikian terbentuknya Statuta Roma pada tahun 1998 tentang ICC pada akhir konferensi tersebut tidak terlepas dari dukungan Indonesia Pengadilan ini sangat penting karena yurisdiksi atau kewenangan untuk mengadili secara langsung kejahatankejahatan pelanggaran HAM berat seperti genosida kejahatan terhadap kemanusiaan kejahatan perang dan kejahatan agresi yang dikutuk oleh masyarakat beradab di dunia apabila yang bersangkutan unwilling or unable untuk mengadilinya Harapan saya adalah agar Pemerintah Indonesia tetap konsisten terhadap dukungan yang sudah diberikan dan segera tanpa ragu ragu melakukan ratifikasi karena saat ini Indonesia baru menandatangani Konvensi tersebut Hal ini akan meningkatkan reputasi Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia Prof Dr Ing Dr Hc Mult Bacharudin Jusuf Habibie Presiden ke 3 Republik Indonesia Buku tentang Mahkamah Pidana Internasional yang ditulis Prof Muladi ini akan lebih menyadarkan kita bahwa praktik impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM berat genosida kejahatan terhadap kemanusiaan kejahatan perang dan agresi tidak dapat dibiarkan lagi Kekejaman perbuatan tersebut telah menggoncang hati nurani kemanusiaan membahayakan perdamaian keamanan dan kesejahteraan dunia serta menimbulkan keprihatinan masyarakat internasional Sebagaimana ditegaskan penulis sesungguhnya tidak ada alasan kuat bagi Indonesia untuk tidak segera meratifikasi Statuta Roma 1998 karena perlindungan dan penghormatan terhadap HAM sebagai nilai universal termaktub dalam UUD 1945 hasil amandemen Ratifikasi terhadap Statuta Roma 1998 yang merupakan komitmen internasional untuk mencegah praktik impunitas atas pelanggaran HAM berat juga akan lebih meningkatkan kredibilitas Indonesia sebagai negara demokratis di mata masyarakat internasional Prof Dr Dewi Fortuna Anwar The Habibie Center Saya yakin buku ini sangat menarik untuk dibaca baik oleh kalangan pemerintahan akademisi masyarakat madani politisi dan siapa saja yang memiliki pandangan maju tentang Hak hak Asasi Manusia HAM sebagai salah satu nilai dasar demokrasi Penulis adalah akademisi dan sekaligus politisi yang pernah menjabat berbagai jabatan penting di Indonesia seperti ...Rektor UNDIP anggota Komnas HAM anggota MPR RI Menteri Kehakiman Menteri Sekretaris Negara Hakim Agung dan terakhir sebagai Gubernur Lemhannas Di permulaan Era Reformasi bulan Juni 1998 sebagai Presiden RI ke 3 saya telah menunjuk Penulis yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman RI pada Kabinet Reformasi Pembangunan untuk bertindak sebagai Ketua Delegasi RI pada Plenipotentiaries Conference PBB dalam rangka finalisasi prakarsa PBB untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional International Criminal Court melalui suatu Konvensi Internasional dengan pesan pesan khusus sebagaimana tersurat dan tersirat pada pidato Penulis di dalam konferensi tersebut yang juga dimuat dalam buku ini Dengan demikian terbentuknya Statuta Roma pada tahun 1998 tentang ICC pada akhir konferensi tersebut tidak terlepas dari dukungan Indonesia Pengadilan ini sangat penting karena yurisdiksi atau kewenangan untuk mengadili secara langsung kejahatankejahatan pelanggaran HAM berat seperti genosida kejahatan terhadap kemanusiaan kejahatan perang dan kejahatan agresi yang dikutuk oleh masyarakat beradab di dunia apabila yang bersangkutan unwilling or unable untuk mengadilinya Harapan saya adalah agar Pemerintah Indonesia tetap konsisten terhadap dukungan yang sudah diberikan dan segera tanpa ragu ragu melakukan ratifikasi karena saat ini Indonesia baru menandatangani Konvensi tersebut Hal ini akan meningkatkan reputasi Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia Prof Dr Ing Dr Hc Mult Bacharudin Jusuf Habibie Presiden ke 3 Republik Indonesia Buku tentang Mahkamah Pidana Internasional yang ditulis Prof Muladi ini akan lebih menyadarkan kita bahwa praktik impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM berat genosida kejahatan terhadap kemanusiaan kejahatan perang dan agresi tidak dapat dibiarkan lagi Kekejaman perbuatan tersebut telah menggoncang hati nurani kemanusiaan membahayakan perdamaian keamanan dan kesejahteraan dunia serta menimbulkan keprihatinan masyarakat internasional Sebagaimana ditegaskan penulis sesungguhnya tidak ada alasan kuat bagi Indonesia untuk tidak segera meratifikasi Statuta Roma 1998 karena perlindungan dan penghormatan terhadap HAM sebagai nilai universal termaktub dalam UUD 1945 hasil amandemen Ratifikasi terhadap Statuta Roma 1998 yang merupakan komitmen internasional untuk mencegah praktik impunitas atas pelanggaran HAM berat juga akan lebih meningkatkan kredibilitas Indonesia sebagai negara demokratis di mata masyarakat internasional Prof Dr Dewi Fortuna Anwar The Habibie Center