Hukum Internasional: Tanggung Jawab Pidana Individu dalam Hukum Internasional

Hukum Internasional: Tanggung Jawab Pidana Individu dalam Hukum Internasional

Malcolm N Shaw QC

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

kejahatan perang dan agresi 81 dan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan bertanggung jawab secara individual dan dikenai hukuman sesuai dengan Statuta 82 ICC hanya memiliki yurisdiksi terkait dengan kejahatan yang dilakukan setelah Statuta mulai berlaku dan terkait dengan negaranegara yang menjadi pihak dalam Statuta 83 Selanjutnya yurisdiksi hanya dapat dijalankan sepanjang negara yang di wilayahnya terjadi tindakan atau jika kejahatannya dilakukan di atas kapal atau pesawat udara negara tempat pendaftaran kapal atau pesawat udara atau negara di mana orang yang dituduh melakukan kejahatan menjadi warganya adalah pihak dalam Statuta 84 Ini berarti bahwa yurisdiksi ICC tidak universal melainkan bersifat teritorial atau personal Ini juga berarti bahwa warga dari sebuah negara yang bukan pihak dalam Statuta bisa dituntut bilamana kejahatannya dilakukan di wilayah suatu negara yang menjadi pihak Namun Pengadilan juga bisa memiliki yurisdiksi apabila situasinya dirujukkan ke Jaksa Penuntut oleh Dewan Keamanan yang bertindak mengikuti Bab VII Piagam PBB yang dengan demikian mengikat dan dalam hal ini tidak perlu bahwa negara terkait menjadi pihak dalam Statuta Roma 85 Ini terjadi sehubungan dengan situasi di Darfur Sudan yang dirujukkan ke Jaksa pada 31 Maret 2005 oleh Dewan Keamanan dalam resolusi 1593 Setelah pemeriksaan pendahuluan atas situasinya dimulai penyelidikan pada 1 Juni 2005 dan setelah penyelidikan selama dua puluh bulan terhadap kejahatan yang diduga dilakukan di Darfur sejak 1 Juli 2002 Jaksa mengajukan bukti kepada hakim dan melakukan pemanggilan terhadap dua orang Sudan satu seorang menteri dan yang lain perwira militer terkait dengan tuduhan tindakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan 86 Surat penangkapan atas dua individu dikeluarkan pada 27 April 2007 oleh Majelis Pra Persidangan I 87 Selain rujukan Dewan Keamanan ICC juga bisa melaksanakan yurisdiksi berkaitan dengan satu atau lebih kejahatan apabila situasi di mana satu atau lebih kejahatan yang diduga telah diperbuat ini telah dirujukkan ke Jaksa oleh satu pihak negara dalam Statuta 88 atau apabila Jaksa sendiri memulai penyelidikan investigasi 89 Dalam kasus yang tersebut terakhir apabila Jaksa menyimpulkan setelah menganalisis keseriusan informasi yang diterima bahwa ada dasar yang memadai untuk melangkah ke investigasi permintaan izin investigasi bersama dengan materi pendukung yang terkumpul akan diserahkan ke Majelis Pra persidangan Korban juga bisa menyampaikan representasi kepada Majelis Pra persidangan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Prosedur dan Pembuktian Bilamana Majelis Prapersidangan setelah memeriksa permintaan dan materi pendukung menganggap bahwa ada dasar memadai untuk melangkah ke penyelidikan dan bahwa kasus tersebut tampaknya tergolong ke dalam yurisdiksi Pengadilan ia akan mengizinkan dimulainya penyelidikan tanpa berpengaruh terhadap penetapan berikutnya oleh Pengadilan sehubungan dengan yurisdiksi dan penerimaan kasus tersebut 90 Ada tiga contoh perujukan oleh pihak negara Pada bulan Desember 2003 11kejahatan perang dan agresi 81 dan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan bertanggung jawab secara individual dan dikenai hukuman sesuai dengan Statuta 82 ICC hanya memiliki yurisdiksi terkait dengan kejahatan yang dilakukan setelah Statuta mulai berlaku dan terkait dengan negaranegara yang menjadi pihak dalam Statuta 83 Selanjutnya yurisdiksi hanya ...

Style

MLA Style
QC, Malcolm N Shaw. Hukum Internasional: Tanggung Jawab Pidana Individu dalam Hukum Internasional. Yogyakarta: Nusamedia, 2021. Online.
Chicago Style
QC, Malcolm N Shaw. Hukum Internasional: Tanggung Jawab Pidana Individu dalam Hukum Internasional. Yogyakarta: Nusamedia, 2021.
Turabian Style
QC, Malcolm N Shaw. Hukum Internasional: Tanggung Jawab Pidana Individu dalam Hukum Internasional. Yogyakarta: Nusamedia, 2021.
APA Style
QC, Malcolm N Shaw. (2021). Hukum Internasional: Tanggung Jawab Pidana Individu dalam Hukum Internasional. Yogyakarta: Nusamedia.
Harvard Style
QC, Malcolm N Shaw, 2021, Hukum Internasional: Tanggung Jawab Pidana Individu dalam Hukum Internasional, Nusamedia, Yogyakarta.
IEEE Style
Malcolm N Shaw QC. Hukum Internasional: Tanggung Jawab Pidana Individu dalam Hukum Internasional. Yogyakarta: Nusamedia, 2021.

Detail Buku

Jumlah Halaman
33
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
No ISBN
eISBN
978-623-8714-63-6

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua