Sebelum Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria atau yang dikenal dengan UUPA lahir pengaturan awal yang membuka dasar ha katas tanah bagi orang Indonesia terdapat dalam Pasal 51 ayat 7 IS pada Stb 1872 Nomor 117 tentang Agrarische Eigendom Recht yakni proses pemberian hak eigendom hak milik pada orang Indonesia Pemberian hak milik tersebut juga disamakan dengan hak eigendom yang terdapat pada buku II BW tetapi hak tersebut diberikan kepada orang non Indonesia Karena sifat dualistik atau dualisme inilah yang menjadi dasar untuk pengaturan sekaligus penyeragaman melalui pemberlakuan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 tertanggal 24 September 1960 Sebelum Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria atau yang dikenal dengan UUPA lahir pengaturan awal yang membuka dasar ha katas tanah bagi orang Indonesia terdapat dalam Pasal 51 ayat 7 IS pada Stb 1872 Nomor 117 tentang Agrarische Eigendom Recht yakni proses pemberian hak eigendom ...hak milik pada orang Indonesia Pemberian hak milik tersebut juga disamakan dengan hak eigendom yang terdapat pada buku II BW tetapi hak tersebut diberikan kepada orang non Indonesia Karena sifat dualistik atau dualisme inilah yang menjadi dasar untuk pengaturan sekaligus penyeragaman melalui pemberlakuan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 tertanggal 24 September 1960