Undang undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UUPT merupakan pengaturan terbaru eksistensi perseroan terbatas di Indonesia Salah satu latar belakang kehadiran UUPT ini agar dapat menunjang iklim usaha di Indonesia untuk mereka yang akan berusaha di Indonesia dengan menggunakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas Perseroan terbatas telah diberi kedudukan sebagai Badan Hukum setelah melalui proses pendaftaran dan pengumuman pada instansi yang berwenang kemudian untuk menunjang pelaksanaan perseroan terbatas dalam praktek diperlukan prinsip prinsip sebagai batasan yang harus diikuti oleh perseroan terbatas Adanya Tanggungjawab Sosial Perusahaan Corporate Social Responsibilty merupakan hal baru yang ada dalam UUPT tersebut sebagai kewajiban dari perseroan terbatas meskipun dalam hal ini terlalu sederhana pengaturannya sehingga masih diperlukan aturan hukum lebih rinci agar Tanggungjawab Sosial Perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik Undang undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UUPT merupakan pengaturan terbaru eksistensi perseroan terbatas di Indonesia Salah satu latar belakang kehadiran UUPT ini agar dapat menunjang iklim usaha di Indonesia untuk mereka yang akan berusaha di Indonesia dengan menggunakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas Perseroan terbatas telah diberi kedudukan ...sebagai Badan Hukum setelah melalui proses pendaftaran dan pengumuman pada instansi yang berwenang kemudian untuk menunjang pelaksanaan perseroan terbatas dalam praktek diperlukan prinsip prinsip sebagai batasan yang harus diikuti oleh perseroan terbatas Adanya Tanggungjawab Sosial Perusahaan Corporate Social Responsibilty merupakan hal baru yang ada dalam UUPT tersebut sebagai kewajiban dari perseroan terbatas meskipun dalam hal ini terlalu sederhana pengaturannya sehingga masih diperlukan aturan hukum lebih rinci agar Tanggungjawab Sosial Perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik