Hukum Pidana dengan segala persoalan keterbatasan dan eksistensinya bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat social defence and social welfare maka ia hukum pidana baik sebagai pilar utama ultimum remidium atau difungsikan sebagai subsidiaritas akan menampakkan eksistensinya dalam bentuk penyeimbang balances bagi kepentingan hukum yang akan dilindunginya Hukum Pidana dengan segala persoalan keterbatasan dan eksistensinya bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat social defence and social welfare maka ia hukum pidana baik sebagai pilar utama ultimum remidium atau difungsikan sebagai subsidiaritas akan menampakkan eksistensinya dalam bentuk penyeimbang balances bagi kepentingan hukum yang akan dilindunginya