Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang dikenal dengan UUPA menentukan dalam Pasal 25 33 dan 39 yaitu Hak Milik Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan serta Pasal 51 menentukan Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik hak guna usaha dan hak guna bangunan tersebut diatur dengan undangundang Filosofi pengaturan tentang Hak Tanggungan adalah karena semakin berkembangnya pembangunan di bidang perekonomian yang membutuhkan bantuan modal besar dari pihak perbankan sehingga memerlukan pengaturan lembaga jaminan hak atas tanah sebagai jaminan kredit Sehubungan dengan itu guna menciptakan ketertiban kepastian keadilan dan kemanfaatan dalam penyediaan fasilitas kredit perbankan dengan disertai jaminan kebendaan tetap maka diperlukan pengaturan yang jelas dan tersendiri yang berdasarkan hukum dasar Negara Indonesia yaitu UUD 1945 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang dikenal dengan UUPA menentukan dalam Pasal 25 33 dan 39 yaitu Hak Milik Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan serta Pasal 51 menentukan Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik hak ...guna usaha dan hak guna bangunan tersebut diatur dengan undangundang Filosofi pengaturan tentang Hak Tanggungan adalah karena semakin berkembangnya pembangunan di bidang perekonomian yang membutuhkan bantuan modal besar dari pihak perbankan sehingga memerlukan pengaturan lembaga jaminan hak atas tanah sebagai jaminan kredit Sehubungan dengan itu guna menciptakan ketertiban kepastian keadilan dan kemanfaatan dalam penyediaan fasilitas kredit perbankan dengan disertai jaminan kebendaan tetap maka diperlukan pengaturan yang jelas dan tersendiri yang berdasarkan hukum dasar Negara Indonesia yaitu UUD 1945