Sinopsis Buku: Buku ini membahas kebijakan hukum terkait jaminan produk halal di Indonesia, dengan fokus pada upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan konsumen. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan utama dalam membahas peran hukum dalam menjaga kualitas dan kehalalan produk, termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Buku ini juga mengupas tantangan dan dinamika perkembangan legislasi jaminan produk halal dari perspektif yuridis, sosiologis, dan politis. Selain itu, buku ini menjelaskan pentingnya gaya hidup halal (*halal lifestyle*) yang kini semakin populer di berbagai negara, termasuk negara dengan populasi muslim minoritas seperti Thailand, Korea Selatan, dan Jepang. Buku ini juga menyoroti peran Indonesia sebagai pusat penghasil produk halal dan upaya untuk meningkatkan daya saing produk dalam pasar global. Buku ini juga menggambarkan berbagai kebijakan sertifikasi halal di berbagai negara, seperti Malaysia yang mengelola sertifikasi halal melalui lembaga pemerintah, sebagai bentuk komitmen negara sebagai negara Islam. Dalam konteks ini, buku ini menjadi referensi penting bagi pemangku kepentingan dalam memahami dan mengembangkan kebijakan hukum produk halal di Indonesia.
Urgensi Kebijakan Hukum Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Konsumen adalah memberikan keamanan kenyamanan keselamatan dan ketersediaan produk halal bagi seluruh warga Negara khususnya warga muslim Adanya sertifikasi dan label halal juga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing bagi perusahaan dalam menjual dan memproduksi produknya Kehadiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diharapkan semua produk yang diimpor maupun yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal dan label halal Buku ini merekam respons negara dalam mengambil langkah kebijakan hukum jaminan produk halal dan perlindungan konsumen di Indonesia Menyajikan uraian urgensi halal produk halal produk halal dalam Islam dan perjalanan kebijakan halal melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Peternakan Norma tersebut berlanjut ke dalam beberapa peraturan perundang undangan baik dalam wujud undangundang peraturan pemerintah atau peraturan menteri dan terakhir adalah terbitnya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pada bagian akhir buku ini diuraikan sertifikasi produk halal secara global dan mekanisme pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran jaminan produk halal
Jumlah Halaman | 234 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-979-007-925-0 |
eISBN | 978-623-391-004-0 |