Filsafat filsafat ilmu filsafat hukum dan filsafat hukum Indonesia semuanya berada dalam satu rumah atau satu pohon yang bernama ldquo filsafat rdquo Akan tetapi ketika filsafat tadi menghadirkan objek formanya masing masing pada saat itulah mulai terjadi pembidangan secara ontologis epistemologis dan aksiologis Bagi ilmuan hukum peneliti hukum praktisi hukum dan mahasiswa hukum mempelajari filsafat hukum sangat penting guna menambah wawasan tentang dasar dasar pengetahuan filsafat hukum Wawasan tersebut paling tidak akan bermanfaat dalam menjalankan profesinya masing masing sehingga mampu berpikir secara mendasar menyeluruh kritis objektif visioner dan spekulatif Dari berpikir semacam itu maka diharapkan dapat menjadi orang profesional bijaksana tahu diri dan rendah hati Khusus untuk ldquo filsafat hukum Indonesia rdquo tentu sangat bermanfaat bagi siapa pun yang mempelajarinya guna untuk kepentingan pembangunan sistem hukum nasional dan mewujudkan konsep negara hukum yang berkarakter keindonesiaan yang sesuai dengan Pancasila dan sistem UUD NRI tahun 1945 Buku yang hadir di hadapan pembaca yang mulia ini merupakan bagian dari bahan bahan kuliah filsafat hukum yang Penulis berikan di Program Studi Ilmu Hukum S1 Program Pascasarjana Ilmu Hukum S2 dan Program Doktor Ilmu Hukum S3 di beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di tanah air sejak tahun 1995 sampai sekarang tahun 2022 Banyak buku referensi ldquo filsafat hukum rdquo yang berkualitas jangkauan analisisnya membumi melangit dan menembus dimensi waktu jauh ke masa depan tetapi buku ini mencoba untuk menampilkan hal baru setidaknya dari kacamata Penulis Hal ini penting karena filsafat hukum terus berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman Oleh karena itu belajar filsafat hukum sesungguhnya tidak pernah ada kata akhir sebab semakin dipelajari semakin tidak ketemu titik dan batas keluasan dan kedalaman ontologisnya Demikian betapa luas dan dalamnya ruang kajian filsafat filsafat ilmu filsafat hukum dan filsafat hukum Indonesia Filsafat filsafat ilmu filsafat hukum dan filsafat hukum Indonesia semuanya berada dalam satu rumah atau satu pohon yang bernama ldquo filsafat rdquo Akan tetapi ketika filsafat tadi menghadirkan objek formanya masing masing pada saat itulah mulai terjadi pembidangan secara ontologis epistemologis dan aksiologis Bagi ilmuan hukum peneliti hukum praktisi hukum dan ...mahasiswa hukum mempelajari filsafat hukum sangat penting guna menambah wawasan tentang dasar dasar pengetahuan filsafat hukum Wawasan tersebut paling tidak akan bermanfaat dalam menjalankan profesinya masing masing sehingga mampu berpikir secara mendasar menyeluruh kritis objektif visioner dan spekulatif Dari berpikir semacam itu maka diharapkan dapat menjadi orang profesional bijaksana tahu diri dan rendah hati Khusus untuk ldquo filsafat hukum Indonesia rdquo tentu sangat bermanfaat bagi siapa pun yang mempelajarinya guna untuk kepentingan pembangunan sistem hukum nasional dan mewujudkan konsep negara hukum yang berkarakter keindonesiaan yang sesuai dengan Pancasila dan sistem UUD NRI tahun 1945 Buku yang hadir di hadapan pembaca yang mulia ini merupakan bagian dari bahan bahan kuliah filsafat hukum yang Penulis berikan di Program Studi Ilmu Hukum S1 Program Pascasarjana Ilmu Hukum S2 dan Program Doktor Ilmu Hukum S3 di beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di tanah air sejak tahun 1995 sampai sekarang tahun 2022 Banyak buku referensi ldquo filsafat hukum rdquo yang berkualitas jangkauan analisisnya membumi melangit dan menembus dimensi waktu jauh ke masa depan tetapi buku ini mencoba untuk menampilkan hal baru setidaknya dari kacamata Penulis Hal ini penting karena filsafat hukum terus berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman Oleh karena itu belajar filsafat hukum sesungguhnya tidak pernah ada kata akhir sebab semakin dipelajari semakin tidak ketemu titik dan batas keluasan dan kedalaman ontologisnya Demikian betapa luas dan dalamnya ruang kajian filsafat filsafat ilmu filsafat hukum dan filsafat hukum Indonesia