Sebagaimana yang dipahami kebanyakan para pengkaji hukum yang lebih memahami filsafat hukum secara abstrak kaku dan memungkinkan terjadinya perdebatan cukup serius antar masing masing penganut aliran kefilsafatan tertentu Segala pertentangan itu ternyata tidak hanya menghadirkan perdebatan yang cukup tajam antar masing masing pencetus tetapi ibarat bola salju perdebatan tersebut menggelinding dan memantik para penganutnya untuk bereaksi keras dan bahkan tidak jarang berujung pada vonis kekeliruan terhadap aliran kefilsafatan tertentu Fenomena tersebut juga tampak terhadap dinamika kefilsafatan hukum dewasa ini dimana antar masing masing kelompok justru lebih sibuk menghabiskan waktunya sekadar untuk menyalahkan kelompok lainnya Buku ini menyajikan ragam pemikiran hukum yang berkembang dalam tradisi pemikiran filsafat hukum di mana dalam sejarah perkembangannya selalu mengalami proses pembaruan pemikiran dan berupaya disesuaikan dengan akar tradisi pada masing masing negara Perkembangan dan penyesuaian dengan akar tradisi inilah yang kemudian berpotensi melahirkan perbedaan konsepsi dalam mendefinisikan hukum Meskipun demikian perbedaan tersebut bukanlah persoalan yang perlu diperselisihkan melainkan harus dipahami sebagai sebuah upaya menjadikan konsepsi hukum lebih hidup dan bermanfaat dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib adil dan berkeadaban Karena itulah keberadaan buku ini cocok dijadikan referensi bagi mahasiswa dan khalayak umum yang ingin menyelami lebih dalam pemikiran dan konsepsi hukum baik dalam tataran global maupun nasional Sebagaimana yang dipahami kebanyakan para pengkaji hukum yang lebih memahami filsafat hukum secara abstrak kaku dan memungkinkan terjadinya perdebatan cukup serius antar masing masing penganut aliran kefilsafatan tertentu Segala pertentangan itu ternyata tidak hanya menghadirkan perdebatan yang cukup tajam antar masing masing pencetus tetapi ibarat bola salju perdebatan tersebut menggelinding dan ...memantik para penganutnya untuk bereaksi keras dan bahkan tidak jarang berujung pada vonis kekeliruan terhadap aliran kefilsafatan tertentu Fenomena tersebut juga tampak terhadap dinamika kefilsafatan hukum dewasa ini dimana antar masing masing kelompok justru lebih sibuk menghabiskan waktunya sekadar untuk menyalahkan kelompok lainnya Buku ini menyajikan ragam pemikiran hukum yang berkembang dalam tradisi pemikiran filsafat hukum di mana dalam sejarah perkembangannya selalu mengalami proses pembaruan pemikiran dan berupaya disesuaikan dengan akar tradisi pada masing masing negara Perkembangan dan penyesuaian dengan akar tradisi inilah yang kemudian berpotensi melahirkan perbedaan konsepsi dalam mendefinisikan hukum Meskipun demikian perbedaan tersebut bukanlah persoalan yang perlu diperselisihkan melainkan harus dipahami sebagai sebuah upaya menjadikan konsepsi hukum lebih hidup dan bermanfaat dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib adil dan berkeadaban Karena itulah keberadaan buku ini cocok dijadikan referensi bagi mahasiswa dan khalayak umum yang ingin menyelami lebih dalam pemikiran dan konsepsi hukum baik dalam tataran global maupun nasional