Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang ilmu perundang-undangan yang baik untuk negara Indonesia, dengan fokus pada fungsi, sifat, dan pembatasan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penulis menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, serta menegaskan pentingnya pembatasan pelindungan hak cipta dalam beberapa keadaan tertentu, seperti penggunaan kutipan singkat, penggandaan untuk kepentingan penelitian, pengajaran, dan pendidikan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Penulis menekankan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada azas-azas yang memastikan keadilan, kesetaraan, dan kepentingan masyarakat secara responsif. Buku ini merupakan inisiatif penulis untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu perundang-undangan, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan tujuan dan azas-azas negara Indonesia.
Buku ini terdiri dari 3 tiga BAB dimana BAB I membahas kebutuhan dan carut marut pembentukan perundang undangan yang baik di Indonesia yang dimulai dari pendahuluan tinjauan kritis pembentukan perundang undangan yang dalam hal ini membahas catatan kr
Jumlah Halaman | 258 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-602-401-190-1 |
eISBN | 978-623-209-671-4 |