Buku teks ini disarikan dari Disertasi penulis sendiri yang berjudul Integrasi Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang undangan oleh Lembaga Peradilan di Indonesia Penulisan ini didasari oleh pemikiran bahwa rumusan ketentuan Pasal 24A ayat 1 dan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang memisahkan kewenangan dibidang pengujian peraturan perundang undangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah tidak ideal karena berpotensi menimbulkan konflik putusan antara putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta rumusan tersebut menimbulkan kekosongan hukum bilamana terjadi pertentangan antara peraturan perundangan undangan dibawah undang undang dengan peraturan yang lebih tinggi tetapi bukan dengan undang undang dan pertentangan antara peraturan perundang undangan dibawah undang undang dengan konstitusi Sehingga kedepan perlu dilakukan langkahlangkah perbaikan dan penyempurnaan demi tegaknya hukum dan keadilan dalam negara hukum yang demokratis di Republik Indonesia Besar harapan saya buku teks ini dapat menjadi rujukan akademik dalam mengambil langkah langkah perbaikan dan penyempurnaan tersebut dengan memahami secara utuh aspek sejarah kedudukan dan politik hukum dari pengaturan pengujian peraturan perundang undangan oleh Lembaga peradilan di Indonesia Buku teks ini disarikan dari Disertasi penulis sendiri yang berjudul Integrasi Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang undangan oleh Lembaga Peradilan di Indonesia Penulisan ini didasari oleh pemikiran bahwa rumusan ketentuan Pasal 24A ayat 1 dan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang memisahkan kewenangan dibidang pengujian peraturan perundang undangan antara ...Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah tidak ideal karena berpotensi menimbulkan konflik putusan antara putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta rumusan tersebut menimbulkan kekosongan hukum bilamana terjadi pertentangan antara peraturan perundangan undangan dibawah undang undang dengan peraturan yang lebih tinggi tetapi bukan dengan undang undang dan pertentangan antara peraturan perundang undangan dibawah undang undang dengan konstitusi Sehingga kedepan perlu dilakukan langkahlangkah perbaikan dan penyempurnaan demi tegaknya hukum dan keadilan dalam negara hukum yang demokratis di Republik Indonesia Besar harapan saya buku teks ini dapat menjadi rujukan akademik dalam mengambil langkah langkah perbaikan dan penyempurnaan tersebut dengan memahami secara utuh aspek sejarah kedudukan dan politik hukum dari pengaturan pengujian peraturan perundang undangan oleh Lembaga peradilan di Indonesia