Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam berbagai aspek teoritis dan normatif terkait perundang-undangan di Indonesia, termasuk pengertian, asas, serta pembagian ilmu perundang-undangan. Di dalamnya juga dijelaskan proses, metode, dan teknik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pengertian dan asas-asas peraturan perundang-undangan. Bab-bab yang terdapat dalam buku ini mencakup pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, termasuk peran serta kewenangan lembaga negara dalam menguji undang-undang. Selain itu, buku ini juga mengkaji pengawasan produk hukum daerah oleh pemerintah, termasuk pembatalan Peraturan Daerah dan produk hukum daerah lainnya oleh Pemerintah (Menteri Dalam Negeri). Buku ini merupakan referensi yang komprehensif untuk memahami sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam konteks hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam berbagai perundang-undangan nasional.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam berbagai aspek teoritis dan normatif terkait perundang-undangan di Indonesia, termasuk pengertian, asas, serta pembagian ilmu perundang-undangan. Di dalamnya juga dijelaskan proses, metode, dan teknik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pengertian dan asas-asas peraturan perundang-undangan. Bab-bab yang terdapat dalam buku ini mencakup pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, termasuk peran serta kewenangan lembaga negara dalam menguji undang-undang. Selain itu, buku ini juga mengkaji pengawasan produk hukum daerah oleh pemerintah, termasuk pembatalan Peraturan Daerah dan produk hukum daerah lainnya oleh Pemerintah (Menteri Dalam Negeri). Buku ini merupakan referensi yang komprehensif untuk memahami sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam konteks hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam berbagai perundang-undangan nasional.